Dugaan Korupsi di 31 Rumah Sakit di Indonesia, KPK Mulai Dalami Kasus Ini
Korupsi pada pembangunan rumah sakit di Indonesia terus menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus lainnya yang baru saja terungkap, KPK mulai dalami dugaan korupsi pada 31 rumah sakit di seluruh Indonesia. Sumber informasi Kemenkes menyebutkan bahwa dalam program Quick Win ini, Kemenkes menargetkan peningkatan RSUD tipe D menjadi tipe C untuk 32 RSUD.
Kasus ini melibatkan 5 tersangka, yaitu ASN di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Yasin; ASN di Kementerian Kesehatan Hendrik Permana; Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa. Mereka terlibat dalam penipuan agar pihak swasta memberikan uang untuk mendukung pembangunan RSUD di Kolaka Timur. Pernahnya, Hendrik ditahan dengan dugaan sebagai perantara menjanjikan bisa mengamankan pagu DAK bagi sejumlah kota/kabupaten dengan syarat fee sebesar 2 persen.
Tersangka lain yang baru saja ditangkap adalah ASN di Badan Pendapatan Daerah, Asnaf; dan Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin. Mereka terlibat dalam memberikan uang kepada Hendrik sebagai bagian dari komitmen fee. Kasus ini mengalirkan uang senilai Rp3,3 miliar yang diawali dengan uang Asnaf senilai Rp977 juta.
Sementara itu, KPK juga akan mendalami dugaan korupsi pada 31 rumah sakit lainnya di Indonesia. Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyatakan bahwa pendalaman ini tidak hanya terkait dengan penindakan melainkan juga untuk upaya pencegahan agar program Quick Win ini bisa berjalan dengan baik.
Tentunya Kasus ini masih sedang di sela-sela penyelidikan, tetapi bagi penggemar kejujuran dan pemerintah yang bebas dari korupsi, semoga KPK berhasil mengungkapkan rahasia belakang kontrak-kontrak pembangunan ini.
Korupsi pada pembangunan rumah sakit di Indonesia terus menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus lainnya yang baru saja terungkap, KPK mulai dalami dugaan korupsi pada 31 rumah sakit di seluruh Indonesia. Sumber informasi Kemenkes menyebutkan bahwa dalam program Quick Win ini, Kemenkes menargetkan peningkatan RSUD tipe D menjadi tipe C untuk 32 RSUD.
Kasus ini melibatkan 5 tersangka, yaitu ASN di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Yasin; ASN di Kementerian Kesehatan Hendrik Permana; Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa. Mereka terlibat dalam penipuan agar pihak swasta memberikan uang untuk mendukung pembangunan RSUD di Kolaka Timur. Pernahnya, Hendrik ditahan dengan dugaan sebagai perantara menjanjikan bisa mengamankan pagu DAK bagi sejumlah kota/kabupaten dengan syarat fee sebesar 2 persen.
Tersangka lain yang baru saja ditangkap adalah ASN di Badan Pendapatan Daerah, Asnaf; dan Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin. Mereka terlibat dalam memberikan uang kepada Hendrik sebagai bagian dari komitmen fee. Kasus ini mengalirkan uang senilai Rp3,3 miliar yang diawali dengan uang Asnaf senilai Rp977 juta.
Sementara itu, KPK juga akan mendalami dugaan korupsi pada 31 rumah sakit lainnya di Indonesia. Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyatakan bahwa pendalaman ini tidak hanya terkait dengan penindakan melainkan juga untuk upaya pencegahan agar program Quick Win ini bisa berjalan dengan baik.
Tentunya Kasus ini masih sedang di sela-sela penyelidikan, tetapi bagi penggemar kejujuran dan pemerintah yang bebas dari korupsi, semoga KPK berhasil mengungkapkan rahasia belakang kontrak-kontrak pembangunan ini.