KPK Sodorkan Wakil Ketua DPRD Bekasi sebagai Tersangka Aliran Uang Kasus Ade Kuswara
JAKARTA, Tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Gerindra, Aria Dwi Nugraha, sebagai tersangka dalam kasus aliran uang yang menjadikan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, sebagai tersangka.
Penyidik KPK telah mencecar Aria terkait pengetahuan saksi ADN terkait dengan proyek-proyek pengadaan di Bekasi, termasuk soal aliran-aliran uang yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut. Selain itu, penyidik juga tengah mendalami penerimaan lain oleh Ayah Ade, HM Kunang, yang juga tersangka dalam perkara ini.
Aria Dwi Nugraha mengaku bahwa komunikasinya dengan Ade hanya sebagai bentuk pengawasan terkait APBD Kabupaten Bekasi. Ia tidak memberikan informasi lebih lanjut tentang hal tersebut. Sedangkan saksi lainnya yang dipanggil di hari yang sama, yaitu Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno, tidak memenuhi panggilan.
Menurut pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, praktik ijon yang dilakukan oleh Ade Kuswara dan ayahnya berlangsung setelah Ade dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024-2029. Mereka melakukan penyerahan uang kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.
KPK telah menetapkan Ade dan ayahnya, HM Kunang, sebagai dua dari tiga tersangka hasil OTT di Kabupaten Bekasi. Kunang senior juga merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Adapun tersangka lainnya dari pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP, serta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
JAKARTA, Tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Gerindra, Aria Dwi Nugraha, sebagai tersangka dalam kasus aliran uang yang menjadikan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, sebagai tersangka.
Penyidik KPK telah mencecar Aria terkait pengetahuan saksi ADN terkait dengan proyek-proyek pengadaan di Bekasi, termasuk soal aliran-aliran uang yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut. Selain itu, penyidik juga tengah mendalami penerimaan lain oleh Ayah Ade, HM Kunang, yang juga tersangka dalam perkara ini.
Aria Dwi Nugraha mengaku bahwa komunikasinya dengan Ade hanya sebagai bentuk pengawasan terkait APBD Kabupaten Bekasi. Ia tidak memberikan informasi lebih lanjut tentang hal tersebut. Sedangkan saksi lainnya yang dipanggil di hari yang sama, yaitu Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno, tidak memenuhi panggilan.
Menurut pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, praktik ijon yang dilakukan oleh Ade Kuswara dan ayahnya berlangsung setelah Ade dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024-2029. Mereka melakukan penyerahan uang kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.
KPK telah menetapkan Ade dan ayahnya, HM Kunang, sebagai dua dari tiga tersangka hasil OTT di Kabupaten Bekasi. Kunang senior juga merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Adapun tersangka lainnya dari pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP, serta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.