Tersangka Korupsi Haji, Gus Alex Diperiksa KPK
=====================================================
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperiksa mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex terkait dugaan aliran uang dari para biro travel kepada pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).
Gus Alex diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalam kasus tersebut, Gus Alex juga sudah menyandang status tersangka.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap saudara Gus Alex dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak-pihak di Kemenag, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut.
"Tentunya ini juga menjadi keterangan kunci dalam pemeriksaan hari ini untuk mengetahui bagaimana proses, alur, dan pihak-pihak mana saja yang kemudian diduga mendapatkan aliran uang dari para biro travel berkaitan dengan kota tambahan tersebut," kata Budi.
KPK menanyakan bagaimana para biro travel tersebut mendapatkan kuota haji, proses jual beli, serta aliran dana pada kasus korupsi di Kemenag. Untuk biro travel, karena biro travel ini kan mendapatkan kuota tambahan, sehingga pemeriksaannya adalah terkait dengan bagaimana proses jual-belinya, bagaimana proses pengisian para calon jamaah haji, kemudian bagaimana juga terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
=====================================================
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperiksa mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex terkait dugaan aliran uang dari para biro travel kepada pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).
Gus Alex diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalam kasus tersebut, Gus Alex juga sudah menyandang status tersangka.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap saudara Gus Alex dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak-pihak di Kemenag, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut.
"Tentunya ini juga menjadi keterangan kunci dalam pemeriksaan hari ini untuk mengetahui bagaimana proses, alur, dan pihak-pihak mana saja yang kemudian diduga mendapatkan aliran uang dari para biro travel berkaitan dengan kota tambahan tersebut," kata Budi.
KPK menanyakan bagaimana para biro travel tersebut mendapatkan kuota haji, proses jual beli, serta aliran dana pada kasus korupsi di Kemenag. Untuk biro travel, karena biro travel ini kan mendapatkan kuota tambahan, sehingga pemeriksaannya adalah terkait dengan bagaimana proses jual-belinya, bagaimana proses pengisian para calon jamaah haji, kemudian bagaimana juga terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.