Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah sebagai saksi. Penyidik KPK memencarinya terkait penganggaran hingga pengadaan pembeku latek, yang merupakan salah satu fase dari kasus tersebut.
Dalam pemeriksaan ini, Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa saksi didalami terkait penganggaran dan pelaksanaan kegiatan pengadaan pembeku latek pada tahun 2022-2023. Pemeriksaan ini dilakukan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Perkebunan.
KPK telah menetapkan satu tersangka, yaitu Yudi Wahyudin selaku aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus ini masih terus dijabat oleh penyidik untuk mencari bukti yang cukup.
Dalam pemeriksaan ini, Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa saksi didalami terkait penganggaran dan pelaksanaan kegiatan pengadaan pembeku latek pada tahun 2022-2023. Pemeriksaan ini dilakukan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Perkebunan.
KPK telah menetapkan satu tersangka, yaitu Yudi Wahyudin selaku aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus ini masih terus dijabat oleh penyidik untuk mencari bukti yang cukup.