KPK Belum Menemukan Akhir untuk Kasus Bupati Pati yang Dianggap Pemeras Calon Perangkat Desa, Kata KPK Budi Prasetyo.
Kasus Bupati Pati Sudewo yang dijadikan target penyelidikan Kementerian Keuangan (Kemki) masih belum menemukan akhir. Penyelidik tim penyelidik KPK yang dibawah pimpinan Budi Prasetyo, tidak menemukan apakah alur uang yang diterima oleh Sudewo adalah sah.
Penyelidikan yang dilakukan di Polda Jawa Tengah, melibatkan tiga saksi yaitu Rukin, Karyadi, dan Camat Gabus Suranta. Dari kedua waduh tersebut, terdapat informasi tentang uang yang diterima Calon Perangkat Desa yang di setor oleh Sudewo.
Penyelidik juga menyita sejumlah uang hingga Rp2,6 miliar terkait kasus ini. Selanjutnya, empat tersangka dijadikan, yaitu Sudewo sebagai Bupati Pati periode 2025-2030; Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Kasus Bupati Pati Sudewo yang dijadikan target penyelidikan Kementerian Keuangan (Kemki) masih belum menemukan akhir. Penyelidik tim penyelidik KPK yang dibawah pimpinan Budi Prasetyo, tidak menemukan apakah alur uang yang diterima oleh Sudewo adalah sah.
Penyelidikan yang dilakukan di Polda Jawa Tengah, melibatkan tiga saksi yaitu Rukin, Karyadi, dan Camat Gabus Suranta. Dari kedua waduh tersebut, terdapat informasi tentang uang yang diterima Calon Perangkat Desa yang di setor oleh Sudewo.
Penyelidik juga menyita sejumlah uang hingga Rp2,6 miliar terkait kasus ini. Selanjutnya, empat tersangka dijadikan, yaitu Sudewo sebagai Bupati Pati periode 2025-2030; Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.