KPK Terus Mencari Saksi Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar dengan Asal India.
Dalam penangkapan saksi utama kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan mantan pengacaranya Sankalp Jaithalia dari India yang bersangkutan masih belum ditemukan.
Kemudian, KPK juga mencari keberadaan tim pengacaranya, menurut juru bicara Budi Prasetyo. Dia menjelaskan bahwa penyidik terus mencari keberadaan Sankalp dan tim pengacaranya karena kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh perusahaan batu bara yang terkait dengan Rita Widyasari.
Sementara itu, KPK akan mendalami pengelolaan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Sankalp. Dia menjelaskan bahwa penyidik juga akan menelusuri kepatuhan pembayaran atau penyetoran PNBP dari pihak-pihak terkait.
Kasus ini pertama kali ditemukan pada 2017 ketika Rita ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Dia kemudian diadili dan divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tentu saja, KPK juga akan menelusuri bagaimana pembayaran-pembayaran PNBP yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan terkait dengan Rita Widyasari. Dia menyebutkan bahwa ini penting karena korupsi tidak hanya berlangsung di modus-modus pembiayaan seperti pengadaan barang dan jasa ataupun pembangunan infrastruktur lainnya, tetapi juga bisa masuk ke pos-pos penerimaan.
Dengan adanya penangkapan saksi utama ini, KPK berharap dapat menyelesaikan kasus korupsi yang melibatkan Rita Widyasari dan mantan pengacaranya.
Dalam penangkapan saksi utama kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan mantan pengacaranya Sankalp Jaithalia dari India yang bersangkutan masih belum ditemukan.
Kemudian, KPK juga mencari keberadaan tim pengacaranya, menurut juru bicara Budi Prasetyo. Dia menjelaskan bahwa penyidik terus mencari keberadaan Sankalp dan tim pengacaranya karena kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh perusahaan batu bara yang terkait dengan Rita Widyasari.
Sementara itu, KPK akan mendalami pengelolaan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Sankalp. Dia menjelaskan bahwa penyidik juga akan menelusuri kepatuhan pembayaran atau penyetoran PNBP dari pihak-pihak terkait.
Kasus ini pertama kali ditemukan pada 2017 ketika Rita ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Dia kemudian diadili dan divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tentu saja, KPK juga akan menelusuri bagaimana pembayaran-pembayaran PNBP yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan terkait dengan Rita Widyasari. Dia menyebutkan bahwa ini penting karena korupsi tidak hanya berlangsung di modus-modus pembiayaan seperti pengadaan barang dan jasa ataupun pembangunan infrastruktur lainnya, tetapi juga bisa masuk ke pos-pos penerimaan.
Dengan adanya penangkapan saksi utama ini, KPK berharap dapat menyelesaikan kasus korupsi yang melibatkan Rita Widyasari dan mantan pengacaranya.