KPK Membongkar Kasus Korupsi Kuota Haji, Analisis Temuan Pansus Menunjukkan Keterlibatan Pihak Tertinggi
Kementerian Agama (Kemenag) dan biro travel haji dalam pembagian kuota haji tambahan, dugaan korupsi yang melibatkan pihak tinggi, telah dibongkar oleh Komisi Peradilan Kekerasan Korupsi (KPK). Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kasus ini bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu, yang kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Analisis temuan Pansus Haji 2024 menunjukkan keterlibatan pihak Kemenag dalam pengembangan pembagian kuota haji tambahan. Menurut Budi, dari informasi yang diterima oleh KPK, kemudian penyidik melakukan pengembangan dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain, termasuk tentunya juga dari kegiatan penggeledahan.
Kasus ini memicu pertanyaan soal kuota haji khusus yang hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara pihak Kemenag dan biro travel haji.
Keterlibatan pihak tertinggi dalam kasus korupsi ini membuat KPK menemukan kerugian negara yang mencapai Rp 1 triliun. Selain itu, uang yang disita oleh KPK antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah biro travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya 'percepatan' yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada panitia khusus haji DPR pada 2024.
Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di level pertengahan, tetapi juga di level tertinggi. Oleh karena itu, KPK akan terus melakukan upaya untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan negara.
Kementerian Agama (Kemenag) dan biro travel haji dalam pembagian kuota haji tambahan, dugaan korupsi yang melibatkan pihak tinggi, telah dibongkar oleh Komisi Peradilan Kekerasan Korupsi (KPK). Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kasus ini bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu, yang kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Analisis temuan Pansus Haji 2024 menunjukkan keterlibatan pihak Kemenag dalam pengembangan pembagian kuota haji tambahan. Menurut Budi, dari informasi yang diterima oleh KPK, kemudian penyidik melakukan pengembangan dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain, termasuk tentunya juga dari kegiatan penggeledahan.
Kasus ini memicu pertanyaan soal kuota haji khusus yang hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara pihak Kemenag dan biro travel haji.
Keterlibatan pihak tertinggi dalam kasus korupsi ini membuat KPK menemukan kerugian negara yang mencapai Rp 1 triliun. Selain itu, uang yang disita oleh KPK antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah biro travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya 'percepatan' yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada panitia khusus haji DPR pada 2024.
Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di level pertengahan, tetapi juga di level tertinggi. Oleh karena itu, KPK akan terus melakukan upaya untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan negara.