Dalam aksi tangan tangan (OTT) yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiga pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, dan Tim Penilai Askob Bahtiar, ditetapkan sebagai tersangka. Kelima orang tersebut duga mencuri pajak hingga 80 persen untuk perusahaan yang mendaftar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode tahun 2023.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, praktik ini dimulai ketika PT Wanatiara Persada (WP) meminta laporan kewajiban PBB pada September hingga Desember 2025. Setelah itu, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB dan temukan ada temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.
Saat ini, PT WP telah meminta beberapa kali pengajuan sanggahan. Asep duga bahwa Agus Syaifudin meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak "all in" sebesar Rp23 miliar.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, praktik ini dimulai ketika PT Wanatiara Persada (WP) meminta laporan kewajiban PBB pada September hingga Desember 2025. Setelah itu, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB dan temukan ada temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.
Saat ini, PT WP telah meminta beberapa kali pengajuan sanggahan. Asep duga bahwa Agus Syaifudin meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak "all in" sebesar Rp23 miliar.