Hari ini, KPK menduga mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker era Menaker Hanif Dhakiri masih menerima uang suap dari hasil dugaan pemerasan setelah pensiun sebagai aparatur sipil negara. Hal ini terungkap dalam laporan KPK yang dilansir oleh VIVA.
Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, Hery Sudarmanto (HS) diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA setelah pensiun. Pola pungutan ini sudah terjadi sejak lama dan berlanjut hingga kasus tersebut terungkap.
KPK menduga HS menerima uang hasil dugaan pemerasan sejak 2010, ketika dia masih menjabat sebagai Direktur PPTKA. Dalam kurun waktu tersebut, dia diduga menerima uang pemerasan hingga Rp12 miliar.
Hal ini terjadi karena RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Jika RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Oleh karena itu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Kasus ini diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.
KPK akan terus melacak dugaan aliran-aliran uang yang terkait kasus tersebut.
Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, Hery Sudarmanto (HS) diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA setelah pensiun. Pola pungutan ini sudah terjadi sejak lama dan berlanjut hingga kasus tersebut terungkap.
KPK menduga HS menerima uang hasil dugaan pemerasan sejak 2010, ketika dia masih menjabat sebagai Direktur PPTKA. Dalam kurun waktu tersebut, dia diduga menerima uang pemerasan hingga Rp12 miliar.
Hal ini terjadi karena RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Jika RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Oleh karena itu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Kasus ini diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.
KPK akan terus melacak dugaan aliran-aliran uang yang terkait kasus tersebut.