KPK Duga Keterkaitan Bisnis antara Tersangka Kasus Suap di Pertamina dengan Pemilik Manfaat, Riza Chalid. KPK saat ini mendalami dugaan keterkaitan bisnis antara tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012-2014 dengan pemilik manfaat, Mohammad Riza Chalid.
Penelusuran KPK menunjukkan bahwa Chrisna Damayanto bekerja di anak atau cucu perusahaan Pertamina yang bergerak di sektor tata niaga minyak dan beroperasi di Singapura. Melalui skema bisnis tersebut, ternyata ada hubungan dengan perusahaan Riza Chalid.
Dalam kasus ini, KPK sudah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, yaitu Gunardi Wantjik sebagai Direktur PT Melanton Pratama (MP), Frederick Aldo Gunardi sebagai Manajer Operasi PT MP, dan Alvin Pradipta Adyota sebagai anak dari Chrisna Damayanto. Sementara itu, KPK belum melakukan penahanan terhadap Chrisna Damayanto karena sedang sakit.
Dalam konstruksi kasus ini, diperkirakan bahwa PT MP menggunakan nama Albemarle Corp sebagai perwakilan kantor penjualan dan administrasi Albemarle untuk wilayah Asia Pasifik, yang pernah mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina. Namun gagal karena dianggap tidak lolos uji ACE Test.
Setelah itu, pegawai PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi atas perintah Gunardi menghubungi Alvin sebagai rekannya untuk meminta Chrisna melakukan pengondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan. Atas pengondisian tersebut, Chrisna akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis.
Hal itu membuat PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan tahun 2013-2014 dengan nilai kontrak sebesar US$14,4 juta (sekitar Rp176,4 miliar). Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari ALBEMARLE CORP kepada Sdr. CD (Chrisna Damayanto) sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode tahun 2013 sampai dengan 2015.
KPK menilai bahwa penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh Chrisna Damayanto yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT Pertamina. Sementara itu, Gunardi dan Frederick sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penelusuran KPK menunjukkan bahwa Chrisna Damayanto bekerja di anak atau cucu perusahaan Pertamina yang bergerak di sektor tata niaga minyak dan beroperasi di Singapura. Melalui skema bisnis tersebut, ternyata ada hubungan dengan perusahaan Riza Chalid.
Dalam kasus ini, KPK sudah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, yaitu Gunardi Wantjik sebagai Direktur PT Melanton Pratama (MP), Frederick Aldo Gunardi sebagai Manajer Operasi PT MP, dan Alvin Pradipta Adyota sebagai anak dari Chrisna Damayanto. Sementara itu, KPK belum melakukan penahanan terhadap Chrisna Damayanto karena sedang sakit.
Dalam konstruksi kasus ini, diperkirakan bahwa PT MP menggunakan nama Albemarle Corp sebagai perwakilan kantor penjualan dan administrasi Albemarle untuk wilayah Asia Pasifik, yang pernah mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina. Namun gagal karena dianggap tidak lolos uji ACE Test.
Setelah itu, pegawai PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi atas perintah Gunardi menghubungi Alvin sebagai rekannya untuk meminta Chrisna melakukan pengondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan. Atas pengondisian tersebut, Chrisna akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis.
Hal itu membuat PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan tahun 2013-2014 dengan nilai kontrak sebesar US$14,4 juta (sekitar Rp176,4 miliar). Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari ALBEMARLE CORP kepada Sdr. CD (Chrisna Damayanto) sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode tahun 2013 sampai dengan 2015.
KPK menilai bahwa penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh Chrisna Damayanto yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT Pertamina. Sementara itu, Gunardi dan Frederick sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.