KPK Tunggu Titik Terang di Kasus Korupsi Kuota Haji, Segera Umumkan
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto mengatakan lembaganya akan segera mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji 2023-2024. "Ya mudah-mudahan sudah ada titik terang. Segera kita umumkan," kata Fitroh kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Rabu (7/1).
KPK telah berkomunikasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara akibat perkara ini. Menurutnya, sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung. Fitroh memastikan perkara tersebut tetap ditangani secara serius meski terdapat perbedaan pendapat di dalam internal KPK.
KPK telah melakukan banyak pemeriksaan saksi dari Kementerian Agama maupun biro perjalanan haji dan asosiasi, seperti mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk beberapa tersangka.
Pertimbangan utama dalam perkara ini adalah terkait pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama Yaqut diketahui membagi kuota haji menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
KPK akan segera mengumumkan tersangka dalam perkara ini.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto mengatakan lembaganya akan segera mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji 2023-2024. "Ya mudah-mudahan sudah ada titik terang. Segera kita umumkan," kata Fitroh kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Rabu (7/1).
KPK telah berkomunikasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara akibat perkara ini. Menurutnya, sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung. Fitroh memastikan perkara tersebut tetap ditangani secara serius meski terdapat perbedaan pendapat di dalam internal KPK.
KPK telah melakukan banyak pemeriksaan saksi dari Kementerian Agama maupun biro perjalanan haji dan asosiasi, seperti mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk beberapa tersangka.
Pertimbangan utama dalam perkara ini adalah terkait pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama Yaqut diketahui membagi kuota haji menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
KPK akan segera mengumumkan tersangka dalam perkara ini.