KPK terbuka untuk memeriksa Rieke Pitaloka terkait kasus Ade Kuswara
Kementerian Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka peluang untuk melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. Hal ini terjadi karena dugaan keterlibatan Rieke dalam perkara kasus Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, yang menjadi tersangka.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, KPK terbuka untuk melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada siapa saja yang dipandang diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi bukti-bukti atau keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Budi juga menyebutkan bahwa jika memang ditemukan keterlibatan Rieke dalam perkara ini, penyidik akan melakukan pemanggilan dan memeriksa dirinya.
Budi menekankan pentingnya pemanggilan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi untuk memperkaya pengetahuan penyidik yang menangani perkara ini. Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari barang bukti.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ade dan ayahnya, H.M. Kunang, sebagai dua dari tiga tersangka hasil OTT di Kabupaten Bekasi. Sementara itu, Rieke Pitaloka dipandang sebagai pihak yang memerlukan pemanggilan permintaan keterangan untuk melengkapi bukti-bukti atau keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Kementerian Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka peluang untuk melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. Hal ini terjadi karena dugaan keterlibatan Rieke dalam perkara kasus Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, yang menjadi tersangka.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, KPK terbuka untuk melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada siapa saja yang dipandang diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi bukti-bukti atau keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Budi juga menyebutkan bahwa jika memang ditemukan keterlibatan Rieke dalam perkara ini, penyidik akan melakukan pemanggilan dan memeriksa dirinya.
Budi menekankan pentingnya pemanggilan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi untuk memperkaya pengetahuan penyidik yang menangani perkara ini. Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari barang bukti.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ade dan ayahnya, H.M. Kunang, sebagai dua dari tiga tersangka hasil OTT di Kabupaten Bekasi. Sementara itu, Rieke Pitaloka dipandang sebagai pihak yang memerlukan pemanggilan permintaan keterangan untuk melengkapi bukti-bukti atau keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.