KPK mengucapkan terima kasih kepada Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan dari Paulus Tannos, tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Putusan ini tentunya membuat proses ekstradisi Paulus segera tuntas. Proses penangkapan di Singapura telah sesuai dengan prosedur dan tidak ada kesalahan.
Proses penangkapan di Singapura sudah berlangsung hingga saat ini, dan KPK akan terus berupaya secara serius untuk memulangkan Paulus ke Indonesia. Dia masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami berharap putusan praperadilan ini juga dapat mendorong proses ekstradisi Paulus agar segera tuntas.
KPK akan terus bekerja sama dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan, maupun KBRI Singapura untuk memulangkan Paulus. Kami berharap bahwa putusan praperadilan ini dapat menjadi momentum bagi proses ekstradisi Paulus agar segera tuntas dan penyidikan perkara terhadap DPO Paulus Tannos dapat dilanjutkan.
Proses penangkapan di Singapura sudah berlangsung hingga saat ini, dan KPK akan terus berupaya secara serius untuk memulangkan Paulus ke Indonesia. Dia masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami berharap putusan praperadilan ini juga dapat mendorong proses ekstradisi Paulus agar segera tuntas.
KPK akan terus bekerja sama dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan, maupun KBRI Singapura untuk memulangkan Paulus. Kami berharap bahwa putusan praperadilan ini dapat menjadi momentum bagi proses ekstradisi Paulus agar segera tuntas dan penyidikan perkara terhadap DPO Paulus Tannos dapat dilanjutkan.