Mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi dituduh melakukan penipuan yang membuat korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN). Menurut KPK, terjadi manipulasi data usia kapal-kapal yang diakuisisi oleh PT ASDP. Kapal-kapal itu sudah lebih dari 60 tahun.
Keputusan Direksi sepihak dalam akuisisi kapal ini dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti, menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Pelanggaran yang dilakukan para terpidana adalah perubahan aturan internal PT ASDP yang membuat adanya kelonggaran dalam persyaratan kerja sama usaha (KSU) di antara PT ASDP dan PT JN.
Terdapat 53 kapal yang diakuisisi oleh PT ASDP, namun masih ada 16 kapal berstatus perbaikan dan tidak bisa digunakan. Neraca keuangan PT ASDP selama empat tahun terakhir menunjukkan perusahaan mengalami kerugian Rp 110 miliar di 2021, rugi Rp 126 miliar di 2022, dan baru mengalami keuntungan Rp 9 miliar di 2023. Sementara di tahun 2024 ada nilai kerugian Rp 35 miliar yang masih dalam tahap audit.
Ira Puspadewi divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi akuisisi saham PT JN pada 2019-2022.
Keputusan Direksi sepihak dalam akuisisi kapal ini dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti, menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Pelanggaran yang dilakukan para terpidana adalah perubahan aturan internal PT ASDP yang membuat adanya kelonggaran dalam persyaratan kerja sama usaha (KSU) di antara PT ASDP dan PT JN.
Terdapat 53 kapal yang diakuisisi oleh PT ASDP, namun masih ada 16 kapal berstatus perbaikan dan tidak bisa digunakan. Neraca keuangan PT ASDP selama empat tahun terakhir menunjukkan perusahaan mengalami kerugian Rp 110 miliar di 2021, rugi Rp 126 miliar di 2022, dan baru mengalami keuntungan Rp 9 miliar di 2023. Sementara di tahun 2024 ada nilai kerugian Rp 35 miliar yang masih dalam tahap audit.
Ira Puspadewi divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi akuisisi saham PT JN pada 2019-2022.