Kasus kuota haji kembali menimbulkan spekulasi korupsi, tetapi KPK tidak duga ada intervensi dari pihak polisi. Penyelidikan terus berlanjut untuk menemukan pelaku di balik kasus ini.
Tersangka kuota haji tambahan 2023-2024 belum ditetapkan oleh Kemenag karena masih fokus penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan atas jual-beli kuota haji khusus.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK mengatakan bahwa dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji ini, tidak ada intervensi dari pihak polisi.
"Karena memang pihak-pihak PIHK yang menyelenggarakan kuota haji khusus ini kan cukup banyak dan praktik di lapangan itu beragam, bagaimana proses dan mekanisme jual-beli kuota khusus itu," tuturnya.
Penyidik masih harus terus mendalami soal harga jual kuota haji khusus dan pelayanan terhadap jamaah yang diberikan oleh PIHK. Selain itu, penyidik juga berkemungkinan untuk memeriksa pihak-pihak Kemenag terkait dengan perkara ini.
Namun Budi memastikan bahwa saat ini penyidik masih fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pihak PIHK.
Tersangka kuota haji tambahan 2023-2024 belum ditetapkan oleh Kemenag karena masih fokus penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan atas jual-beli kuota haji khusus.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK mengatakan bahwa dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji ini, tidak ada intervensi dari pihak polisi.
"Karena memang pihak-pihak PIHK yang menyelenggarakan kuota haji khusus ini kan cukup banyak dan praktik di lapangan itu beragam, bagaimana proses dan mekanisme jual-beli kuota khusus itu," tuturnya.
Penyidik masih harus terus mendalami soal harga jual kuota haji khusus dan pelayanan terhadap jamaah yang diberikan oleh PIHK. Selain itu, penyidik juga berkemungkinan untuk memeriksa pihak-pihak Kemenag terkait dengan perkara ini.
Namun Budi memastikan bahwa saat ini penyidik masih fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pihak PIHK.