KPK Menuntut Satori dan Heri Gunawan Diseret Masuk Penyidikan Kasus Penerimaan Gratifikasi dan Pencucian Uang
Penuntutan ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh dua anggota DPR RI, yakni Satori dan Heri Gunawan. Kasus ini terkait program sosial di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Budi Prasetyo, Jurubicara KPK, penyidik sudah melakukan banyak pemeriksaan saksi, termasuk dari DPR, BI, serta OJK. Keterangan para saksi tersebut mendukung penyidik dalam melengkapi berkas perkara.
Selain pemeriksaan saksi, tim juga melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam kasus ini. Termasuk penyitaan aset yang diduga terkait atau bersumber dari tindak pidana ini sebagai langkah awal KPK dalam pemulihan keuangan negaranya.
Penyidik masih akan terus mengumpulkan bukti-bukti penyimpangan dalam program sosial BI dan OJK yang diduga disalahgunakan Satori dan Heri Gunawan. Mereka juga meminta keterangan saksi-saksi dari BI dan OJK sebagai pemilik programnya, serta pihak-pihak lain yang mengetahui riil pelaksanaannya di lapangan dalam PSBI atau CSR BI dan OJK ini.
Sementara itu, Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar dari berbagai sumber, termasuk dari BI, OJK, serta mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Sedangkan Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar dari berbagai sumber.
Mereka juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Penuntutan ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh dua anggota DPR RI, yakni Satori dan Heri Gunawan. Kasus ini terkait program sosial di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Budi Prasetyo, Jurubicara KPK, penyidik sudah melakukan banyak pemeriksaan saksi, termasuk dari DPR, BI, serta OJK. Keterangan para saksi tersebut mendukung penyidik dalam melengkapi berkas perkara.
Selain pemeriksaan saksi, tim juga melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam kasus ini. Termasuk penyitaan aset yang diduga terkait atau bersumber dari tindak pidana ini sebagai langkah awal KPK dalam pemulihan keuangan negaranya.
Penyidik masih akan terus mengumpulkan bukti-bukti penyimpangan dalam program sosial BI dan OJK yang diduga disalahgunakan Satori dan Heri Gunawan. Mereka juga meminta keterangan saksi-saksi dari BI dan OJK sebagai pemilik programnya, serta pihak-pihak lain yang mengetahui riil pelaksanaannya di lapangan dalam PSBI atau CSR BI dan OJK ini.
Sementara itu, Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar dari berbagai sumber, termasuk dari BI, OJK, serta mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Sedangkan Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar dari berbagai sumber.
Mereka juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.