Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Keuangan) terkait kasus PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), di mana mantan Direktur Utama Ira Puspadewi divonis dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa saudara IP bersalah terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN," kata Budi Prasetyo saat dihubungi CNN Indonesia.
Budi tidak dapat berujar lebih lanjut tentang perbedaan pendapat para hakim, tetapi ia meyakini bahwa proses yang dilakukan KPK sudah sesuai. "Bagaimana filosofi atau latar belakang pertimbangan hakim, tentu nanti bisa langsung ditanyakan kepada Hakim," kata Budi.
Namun, Budi menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan di KPK telah memenuhi unsur-unsur formil dan materielnya. "Perkara ini sudah diuji di praperadilan sebanyak dua kali dan keabsahan perkara ini sudah sah," katanya.
Budi juga menambahkan bahwa putusan ini sudah didukung oleh proses yang dilakukan oleh KPK, termasuk penetapan Tersangka, yang sudah sesuai. "Tersangka tersebut sudah sesuai, sudah sah," sambung Budi.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan kedua terdakwa lainnya yaitu Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Perbedaan pendapat para hakim membuat putusan tidak sempurna. Ketua majelis hakim Sunoto menyatakan bahwa mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan kawan-kawan harus dijatuhkan vonis lepas karena perluasan tuntutan jaksa.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa saudara IP bersalah terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN," kata Budi Prasetyo saat dihubungi CNN Indonesia.
Budi tidak dapat berujar lebih lanjut tentang perbedaan pendapat para hakim, tetapi ia meyakini bahwa proses yang dilakukan KPK sudah sesuai. "Bagaimana filosofi atau latar belakang pertimbangan hakim, tentu nanti bisa langsung ditanyakan kepada Hakim," kata Budi.
Namun, Budi menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan di KPK telah memenuhi unsur-unsur formil dan materielnya. "Perkara ini sudah diuji di praperadilan sebanyak dua kali dan keabsahan perkara ini sudah sah," katanya.
Budi juga menambahkan bahwa putusan ini sudah didukung oleh proses yang dilakukan oleh KPK, termasuk penetapan Tersangka, yang sudah sesuai. "Tersangka tersebut sudah sesuai, sudah sah," sambung Budi.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan kedua terdakwa lainnya yaitu Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Perbedaan pendapat para hakim membuat putusan tidak sempurna. Ketua majelis hakim Sunoto menyatakan bahwa mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan kawan-kawan harus dijatuhkan vonis lepas karena perluasan tuntutan jaksa.