KPK Apresiasi Putusan Hakim Vonis Eks Dirut ASDP 4,5 Tahun Penjara

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Keuangan) terkait kasus PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), di mana mantan Direktur Utama Ira Puspadewi divonis dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa saudara IP bersalah terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN," kata Budi Prasetyo saat dihubungi CNN Indonesia.

Budi tidak dapat berujar lebih lanjut tentang perbedaan pendapat para hakim, tetapi ia meyakini bahwa proses yang dilakukan KPK sudah sesuai. "Bagaimana filosofi atau latar belakang pertimbangan hakim, tentu nanti bisa langsung ditanyakan kepada Hakim," kata Budi.

Namun, Budi menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan di KPK telah memenuhi unsur-unsur formil dan materielnya. "Perkara ini sudah diuji di praperadilan sebanyak dua kali dan keabsahan perkara ini sudah sah," katanya.

Budi juga menambahkan bahwa putusan ini sudah didukung oleh proses yang dilakukan oleh KPK, termasuk penetapan Tersangka, yang sudah sesuai. "Tersangka tersebut sudah sesuai, sudah sah," sambung Budi.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan kedua terdakwa lainnya yaitu Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Perbedaan pendapat para hakim membuat putusan tidak sempurna. Ketua majelis hakim Sunoto menyatakan bahwa mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan kawan-kawan harus dijatuhkan vonis lepas karena perluasan tuntutan jaksa.
 
Wah, akhirnya ada putusan yang benar-benar adil untuk kasus PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Rasanya mantan Direktur Utama Ira Puspadewi yang divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara pasti sangat sedih, tapi tidak bisa disangkal lagi bahwa dia benar-benar bersalah. Saya senang sekali bahwa KPK dapat memastikan keadilan dengan proses yang matang dan sesuai. Hmm, mungkin perlu ada perubahan di dalam sistem penegakan hukum kita agar seperti ini tidak terjadi lagi, tapi secara keseluruhan, saya pikir putusan ini sudah sangat adil 🤩
 
MASIH BISI NGIRIK KEJADIAN INI! SEMUA PROSES KPK SESUAI DAN TIDAK PERLU DIPERDEBAT. APALAGI PUTUSAN MAJELIS HAKIM SELAMA JANGKA PANjang NYA? KPK ALREADY MEMPUSTAKAKANNYA YANG BENAR-DARAHA. MAKAN DENDA RUPA RP500 JUTA HAHA, TOGA TAK SANGKING. SUDAH SUDAH, PUTUSAN INI NYA SESUAI DENGAN PROSES KPK YA! 🤑
 
omong omongan di pengadilan kayak gini, siapa yang ngga punya pendapat sendiri 🤔. tapi dari sisi saya, kalau putusannya sudah disetujui oleh KPK dan prosesnya sudah sesuai, maka itu sudah cukup, tidak perlu lagi komentar dari orang lain 😊. tapi aja, ini gampang nggak, bisa dipikirkan dari banyak sudut. kayaknya punya pendapat sendiri sih, tetapi saya lebih fokus pada hal yang penting ya, yaitu bahwa prosesnya sudah jalan dengan baik dan tidak ada yang salah 🙏.
 
Kalau putusan itu benar-benar adil, maka sepertinya KPK sudah melakukan kerja yang baik. Tapi kalau ada kekurangan, mungkin harus dilakukan penyesuaian di masa depan ya... 🤔
 
Kalau nggak salah putusan ini lumayan baik banget 🤝 KPK sudah berjuang lama untuk memecahkan kasus korupsi di Indonesia, dan akhirnya punya hasil yang positif. Tapi, aku penasaran kenapa ada perbedaan pendapat antara para hakim? 😐 Mungkin itu karena ada beberapa hal yang tidak terungkap ke umum. Aku harap KPK bisa memberikan klarifikasi lebih lanjut tentang prosesnya 👍
 
Maksudnya gak usah banyak berdiskusi soal kasus korupsi, deh... Gue suka banget makan siomay di Malang, yaudah! Kenapa siomay di Malang masih enak banget? Sepertinya karena bahan-bahan yang digunakan masih asli. Siomay yang enak itu bukan hanya tentang resepnya, tapi juga tentang cara pembuatannya. Apalagi kalau ada penjual siomay yang berani mencoba bikin sendiri, maka hasilnya pasti akan lebih lezat!
 
Gue pikir kalau ada putusan yang tidak sempurna, itu karena kekurangan informasi yang benar-benar sebenarnya. Gue melihat jadi 2 terdakwa lainnya di kasus ini divonis denda dengan Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Apakah ada yang penasaran kenapa punya perbedaan dengan Ira Puspadewi? 🤔
 
Gampang aja sih banget! Kalau mau jujur, aku pikir kalau ada sisa kebijaksanaan di dalam putusan tersebut pasti ada yang salah. Tapi gampangnya apa? Mereka sudah bisa menangani kasus korupsi dengan baik dan memberikan hukuman yang sesuai. Bayangkan kalau tidak ada hukuman, maka sistem ini gak akan dapat berjalan dengan lancar, ya? Kita harus selalu terbantu oleh hukum untuk menjaga kejujuran di dalam bisnis dan pemerintahan 🙏
 
kembali
Top