Tiga puluh tiga kapal yang diakuisisi PT ASDP Indonesia Ferry dari PT Jembatan Nusantara masih berada di galangan kapal pasca dilakukan perbaikan dan perawatan, meskipun telah dilakukan pengecekan oleh KPK. 16 dari total 53 kapal tersebut masih berada di galangan atau di dok karena biaya perawatan dan reparasi belum dilunasi PT ASDP Indonesia Ferry.
Kapal-kapal ini berada di Riau, Tanjung Priok, dan beberapa wilayah lain di Indonesia. Penyidik KPK telah melakukan pengecekan langsung di lapangan dan menemukan bahwa total 53 kapal yang diakuisisi PT ASDP, sejumlah 16 masih berada di dock atau galangan kapal.
Tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry dinyatakan bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi dalam upaya mengakuisisi PT Jembatan Nusantara. Mereka harus membayar hukuman penjara dan denda yang signifikan, tetapi masih ada 16 kapal lain yang tidak beroperasi karena biaya perawatan dan reparasi belum dilunasi.
Kapal-kapal ini telah berusia tua dan tidak memiliki manfaat yang optimal. Mereka bisa membahayakan para penumpang jika beroperasi. Oleh karena itu, KPK menekankan pentingnya PT ASDP Indonesia Ferry memenuhi kewajiban perawatan kapal sebelum memberikannya kepada masyarakat.
KPK juga menyatakan bahwa akuisisi kapal-kapal ini masih merugikan negara Rp1,25 triliun. Oleh karena itu, sangat penting bagi PT ASDP Indonesia Ferry untuk memperbaiki dan mengoptimalkan operasional kapal-kapal tersebut agar dapat memberikan layanan yang baik kepada masyarakat.
Kapal-kapal ini berada di Riau, Tanjung Priok, dan beberapa wilayah lain di Indonesia. Penyidik KPK telah melakukan pengecekan langsung di lapangan dan menemukan bahwa total 53 kapal yang diakuisisi PT ASDP, sejumlah 16 masih berada di dock atau galangan kapal.
Tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry dinyatakan bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi dalam upaya mengakuisisi PT Jembatan Nusantara. Mereka harus membayar hukuman penjara dan denda yang signifikan, tetapi masih ada 16 kapal lain yang tidak beroperasi karena biaya perawatan dan reparasi belum dilunasi.
Kapal-kapal ini telah berusia tua dan tidak memiliki manfaat yang optimal. Mereka bisa membahayakan para penumpang jika beroperasi. Oleh karena itu, KPK menekankan pentingnya PT ASDP Indonesia Ferry memenuhi kewajiban perawatan kapal sebelum memberikannya kepada masyarakat.
KPK juga menyatakan bahwa akuisisi kapal-kapal ini masih merugikan negara Rp1,25 triliun. Oleh karena itu, sangat penting bagi PT ASDP Indonesia Ferry untuk memperbaiki dan mengoptimalkan operasional kapal-kapal tersebut agar dapat memberikan layanan yang baik kepada masyarakat.