Terdakwa Isa Rachmatarwata terdampar di pengadilan dengan tuduhan korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya. Pasalnya, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
Dikemudian halnya, Majelis Hakim menetapkan Isa Rachmatarwata menjalangi penjara selama 1,5 tahun. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
Menurut ketua majelis hakim, Sunoto, Terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti di atas secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider.
Dikemudian halnya, hakim juga menetapkan denda kepada Terdakwa Isa Rachmatarwata sebanyak Rp100 juta. Namun, dikenakan kurungan selama 3 bulan jika tidak membayar denda tersebut.
Jika diperlukan, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa Isa Rachmatarwata. Hal ini dikarenakan terdakwa tidak terbukti menerima atau menikmati keuntungan materiel apapun dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Terdakwa Isa Rachmatarwata dinyatakan telah melakukan pelanggaran Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dikemudian halnya, Majelis Hakim menetapkan Isa Rachmatarwata menjalangi penjara selama 1,5 tahun. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
Menurut ketua majelis hakim, Sunoto, Terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti di atas secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider.
Dikemudian halnya, hakim juga menetapkan denda kepada Terdakwa Isa Rachmatarwata sebanyak Rp100 juta. Namun, dikenakan kurungan selama 3 bulan jika tidak membayar denda tersebut.
Jika diperlukan, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa Isa Rachmatarwata. Hal ini dikarenakan terdakwa tidak terbukti menerima atau menikmati keuntungan materiel apapun dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Terdakwa Isa Rachmatarwata dinyatakan telah melakukan pelanggaran Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.