Korupsi PTPN XI Capai Rp645 M, Siapa yang Terkena?
Kasus modernisasi pabrik gula Assembagoes Situbondo milik PT Penanaman Tanaman Pangan Nasional (PTPN) XI telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6.45 miliar, menurut laporan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri).
Menurut Irjen Cahyono Wibowo, kakordas tipikor polri, nilai kerugian keuangan negara itu didapatkan penyidik dari hasil perhitungan dan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan ini telah diserahkan kepada penyidik Kortas Tipikor Polri pada tanggal 19 November lalu.
Kata Irjen Cahyono, "Dengan temuan telah terjadi Kerugian Negara sebesar Rp 6.45 miliar". Laporan audit BPK nantinya akan digunakan sebagai salah satu barang bukti termasuk dalam penetapan tersangka di kasus tersebut.
Proyek modernisasi pabrik gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI berlangsung dari tahun 2016 hingga 2022 dengan skema engineering, procurement, construction, and commissioning (EPCC). Proyek ini mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp 462 miliar.
Namun, dalam proses pelaksanaannya ditemukan bahwa kontraktor utama tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula. Proyek ini juga gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.
PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multina setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Total pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp 716,6 miliar.
Kasus modernisasi pabrik gula Assembagoes Situbondo milik PT Penanaman Tanaman Pangan Nasional (PTPN) XI telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6.45 miliar, menurut laporan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri).
Menurut Irjen Cahyono Wibowo, kakordas tipikor polri, nilai kerugian keuangan negara itu didapatkan penyidik dari hasil perhitungan dan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan ini telah diserahkan kepada penyidik Kortas Tipikor Polri pada tanggal 19 November lalu.
Kata Irjen Cahyono, "Dengan temuan telah terjadi Kerugian Negara sebesar Rp 6.45 miliar". Laporan audit BPK nantinya akan digunakan sebagai salah satu barang bukti termasuk dalam penetapan tersangka di kasus tersebut.
Proyek modernisasi pabrik gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI berlangsung dari tahun 2016 hingga 2022 dengan skema engineering, procurement, construction, and commissioning (EPCC). Proyek ini mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp 462 miliar.
Namun, dalam proses pelaksanaannya ditemukan bahwa kontraktor utama tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula. Proyek ini juga gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.
PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multina setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Total pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp 716,6 miliar.