Korlantas Polri Revitalisasi Digital, Pembayaran Denda Tilang Bisa Dilakukan di Tempat
Pemerintah telah memutuskan untuk mengembangkan teknologi digital yang lebih baik dalam penegakan hukum lalu lintas. Korlantas Polri telah melakukan revitalisasi sistem penegakan hukum elektronik (e-TLE) dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi di lapangan.
Sistem e-TLE ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam membayar denda tilang dan memperkuat transparansi di lapangan. Dengan penggunaan teknologi digital, petugas Korlantas Polri dapat melakukan penegakan hukum yang lebih cepat dan akurat.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal mengatakan bahwa sistem e-TLE ini sangat membantu dalam meningkatkan efisiensi penegakan hukum. "Daripada datang ke bank, nanti langsung bisa melakukan pembayaran denda di tempat. Jadi nanti langsung dicetak, dan diberikan tanda buktinya," katanya.
Sistem e-TLE mobile dan portabel telah digunakan di beberapa wilayah, seperti Polda Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, dan Jawa Tengah. Keunggulan dari sistem ini adalah fleksibilitas penggunaannya, sehingga dapat dipindahkan sesuai kebutuhan pengawasan.
Menurut Brigjen Faizal, sistem e-TLE ini tidak hanya efisien, tapi juga menutup celah praktik tidak transparan dalam proses penegakan hukum. "Ini sangat memudahkan. Pertama, memudahkan masyarakat supaya tidak perlu lagi ke BRI. Kedua, memudahkan petugas supaya tidak ada lagi transaksi terselubung. Jadi langsung kita pakai sistem ini," katanya.
Penerapan ETLE Mobile dan Portable yang terhubung langsung ke ETLE-nas diharapkan meningkatkan efisiensi penegakan hukum lalu lintas. Langkah ini merupakan bagian dari percepatan digitalisasi layanan publik menuju Polri yang modern dan terpercaya.
Pemerintah telah memutuskan untuk mengembangkan teknologi digital yang lebih baik dalam penegakan hukum lalu lintas. Korlantas Polri telah melakukan revitalisasi sistem penegakan hukum elektronik (e-TLE) dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi di lapangan.
Sistem e-TLE ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam membayar denda tilang dan memperkuat transparansi di lapangan. Dengan penggunaan teknologi digital, petugas Korlantas Polri dapat melakukan penegakan hukum yang lebih cepat dan akurat.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal mengatakan bahwa sistem e-TLE ini sangat membantu dalam meningkatkan efisiensi penegakan hukum. "Daripada datang ke bank, nanti langsung bisa melakukan pembayaran denda di tempat. Jadi nanti langsung dicetak, dan diberikan tanda buktinya," katanya.
Sistem e-TLE mobile dan portabel telah digunakan di beberapa wilayah, seperti Polda Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, dan Jawa Tengah. Keunggulan dari sistem ini adalah fleksibilitas penggunaannya, sehingga dapat dipindahkan sesuai kebutuhan pengawasan.
Menurut Brigjen Faizal, sistem e-TLE ini tidak hanya efisien, tapi juga menutup celah praktik tidak transparan dalam proses penegakan hukum. "Ini sangat memudahkan. Pertama, memudahkan masyarakat supaya tidak perlu lagi ke BRI. Kedua, memudahkan petugas supaya tidak ada lagi transaksi terselubung. Jadi langsung kita pakai sistem ini," katanya.
Penerapan ETLE Mobile dan Portable yang terhubung langsung ke ETLE-nas diharapkan meningkatkan efisiensi penegakan hukum lalu lintas. Langkah ini merupakan bagian dari percepatan digitalisasi layanan publik menuju Polri yang modern dan terpercaya.