Korlantas Revitalisasi Digital, Pembayaran Denda Tilang Bisa Dilakukan di Tempat
Pemerintah Polisi Republik Indonesia (Polri) telah meluncurkan revolusi digital dalam sistem penegakan hukum lalu lintas yang dapat dilakukan secara langsung dan efektif. Korlantas polri telah mengembangkan sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) yang dapat membantu meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penegakan hukum lalu lintas.
Direktur Jenderal Korlantas Polri Brigjen Faizal menyatakan bahwa e-TLE akan memberikan kemudahan bagi masyarakat serta memperkuat transparansi di lapangan. "Daripada datang ke bank, nanti langsung bisa melakukan pembayaran denda di tempat," ujarnya.
Sistem ini telah terintegrasi dengan e-TLE Nasional dan dapat digunakan secara real-time oleh petugas. E-TLE mobile dan portabel juga telah digunakan di beberapa wilayah, seperti Polda Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, dan Jawa Tengah.
Keunggulan e-TLE portabel terletak pada fleksibilitas penggunaannya, yang dapat dipindahkan sesuai kebutuhan pengawasan. Selain itu, sistem ini juga memperkuat transparansi dalam proses penegakan hukum dan menutup celah praktik tidak transparan.
"Ini sangat memudahkan," kata Brigjen Faizal. "Pertama, memudahkan masyarakat supaya tidak perlu lagi ke BRI. Kedua, memudahkan petugas supaya tidak ada lagi transaksi terselubung. Jadi langsung kita pakai sistem ini."
Korlantas Polri menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sistem pengawasan lalu lintas yang cepat, transparan, dan akuntabel. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari percepatan digitalisasi layanan publik menuju Polri yang modern dan terpercaya.
Pemerintah Polisi Republik Indonesia (Polri) telah meluncurkan revolusi digital dalam sistem penegakan hukum lalu lintas yang dapat dilakukan secara langsung dan efektif. Korlantas polri telah mengembangkan sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) yang dapat membantu meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penegakan hukum lalu lintas.
Direktur Jenderal Korlantas Polri Brigjen Faizal menyatakan bahwa e-TLE akan memberikan kemudahan bagi masyarakat serta memperkuat transparansi di lapangan. "Daripada datang ke bank, nanti langsung bisa melakukan pembayaran denda di tempat," ujarnya.
Sistem ini telah terintegrasi dengan e-TLE Nasional dan dapat digunakan secara real-time oleh petugas. E-TLE mobile dan portabel juga telah digunakan di beberapa wilayah, seperti Polda Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, dan Jawa Tengah.
Keunggulan e-TLE portabel terletak pada fleksibilitas penggunaannya, yang dapat dipindahkan sesuai kebutuhan pengawasan. Selain itu, sistem ini juga memperkuat transparansi dalam proses penegakan hukum dan menutup celah praktik tidak transparan.
"Ini sangat memudahkan," kata Brigjen Faizal. "Pertama, memudahkan masyarakat supaya tidak perlu lagi ke BRI. Kedua, memudahkan petugas supaya tidak ada lagi transaksi terselubung. Jadi langsung kita pakai sistem ini."
Korlantas Polri menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sistem pengawasan lalu lintas yang cepat, transparan, dan akuntabel. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari percepatan digitalisasi layanan publik menuju Polri yang modern dan terpercaya.