Pada awalnya, Korlantas Polri meluncurkan kegiatan pengawasan lalu lintas yang lebih presisi dengan menggunakan drone Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kota Semarang. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, menekan potensi pelanggaran, dan meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas di area yang memiliki tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi.
Dalam implementasinya, Korlantas Polri fokus pada empat titik strategis, yaitu depan Simpang Lima Semarang, depan Lawang Sewu, depan Akademi Kepolisian (Akpol), dan di depan Satlantas Ungaran. Pemilihan titik-titik tersebut didasarkan pada analisa dan evaluasi yang dilakukan terhadap karakteristik lalu lintas, kepadatan arus kendaraan, serta potensi pelanggaran yang berdampak pada keselamatan pengguna jalan.
Penentuan titik-titik tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya dan memperluas zona pengawasan secara lebih luas dan efektif. Dengan demikian, Korlantas Polri dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum lalu lintas yang dilakukan secara berkelanjutan.
Penggunaan teknologi ETLE drone merupakan langkah strategis Korlantas Polri dalam mengakselerasi transformasi penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan. Penentuan fokus utama pengawasan ini adalah untuk menanggulangi pelanggaran melawan arah, yang merupakan salah satu jenis pelanggaran yang paling sering terjadi dan memiliki risiko kecelakaan lalu lintas yang tinggi.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Faizal menekankan bahwa fokus utama pengawasan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penindakan terhadap pelanggaran melawan arah, yang merupakan salah satu aspek penting dalam penegakan hukum lalu lintas. Pelanggaran melawan arah merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap tata tertib berlalu lintas dan keselamatan jalan.
Dirgakkum Korlantas Polri juga menekankan bahwa tindakan berkendara melawan arah harus ditekan keras, karena merupakan salah satu aspek yang paling berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang fatal. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Kasubdit Dakgar menambahkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran melawan arah bukan hanya bertujuan untuk memberikan efek jera, tetapi juga sebagai upaya pembinaan dan edukasi kepada masyarakat agar semakin disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Pendekatan preemtiv dan preventif tetap dikedepankan secara beriringan guna membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Melalui pelaksanaan ETLE Drone Patrol Presisi di Kota Semarang, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan, dan mewujudkan sistem lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Dalam implementasinya, Korlantas Polri fokus pada empat titik strategis, yaitu depan Simpang Lima Semarang, depan Lawang Sewu, depan Akademi Kepolisian (Akpol), dan di depan Satlantas Ungaran. Pemilihan titik-titik tersebut didasarkan pada analisa dan evaluasi yang dilakukan terhadap karakteristik lalu lintas, kepadatan arus kendaraan, serta potensi pelanggaran yang berdampak pada keselamatan pengguna jalan.
Penentuan titik-titik tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya dan memperluas zona pengawasan secara lebih luas dan efektif. Dengan demikian, Korlantas Polri dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum lalu lintas yang dilakukan secara berkelanjutan.
Penggunaan teknologi ETLE drone merupakan langkah strategis Korlantas Polri dalam mengakselerasi transformasi penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan. Penentuan fokus utama pengawasan ini adalah untuk menanggulangi pelanggaran melawan arah, yang merupakan salah satu jenis pelanggaran yang paling sering terjadi dan memiliki risiko kecelakaan lalu lintas yang tinggi.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Faizal menekankan bahwa fokus utama pengawasan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penindakan terhadap pelanggaran melawan arah, yang merupakan salah satu aspek penting dalam penegakan hukum lalu lintas. Pelanggaran melawan arah merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap tata tertib berlalu lintas dan keselamatan jalan.
Dirgakkum Korlantas Polri juga menekankan bahwa tindakan berkendara melawan arah harus ditekan keras, karena merupakan salah satu aspek yang paling berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang fatal. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Kasubdit Dakgar menambahkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran melawan arah bukan hanya bertujuan untuk memberikan efek jera, tetapi juga sebagai upaya pembinaan dan edukasi kepada masyarakat agar semakin disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Pendekatan preemtiv dan preventif tetap dikedepankan secara beriringan guna membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Melalui pelaksanaan ETLE Drone Patrol Presisi di Kota Semarang, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan, dan mewujudkan sistem lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan.