Korban Pinjol DSI Tergila dengan Biaya Rp2,4 Triliun. Pengawasan Polri Buka Ancaman Gugatan Perdata.
Keseluruhan dana yang dipinjamkan oleh masyarakat pada PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mencapai Rp7.478 triliun. Dari jumlah tersebut, hanya Rp6.2 triliun yang sudah dikembalikan kepada para pinjaman. Jika dihitung dari total, maka ada selisih dana sebesar Rp1,2 triliun yang belum dikembalikan.
Seluruh biaya operasional yang digunakan oleh perusahaan DSI sekitar Rp167 miliar. Biayanya mencakup kebutuhan listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji karyawan, iklan, serta pengeluaran lainnya. Sementara itu, nilai Rp796 miliar disalurkan kepada perusahaan-perusahaan yang berfiliasi dengan DSI.
Kemungkinan terdapat aliran dana sebesar Rp218 miliar yang dipindahkan ke perorangan atau entitas lain yang juga berafiliasi dengan DSI. Dalam keseluruhan, pihak Polri menilai bahwa nilai tersebut bisa bertambah lagi.
Jika penilaian ini benar, maka total kerugian yang dialami oleh pinjaman dari DSI akan mencapai Rp2,4 triliun.
Keseluruhan dana yang dipinjamkan oleh masyarakat pada PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mencapai Rp7.478 triliun. Dari jumlah tersebut, hanya Rp6.2 triliun yang sudah dikembalikan kepada para pinjaman. Jika dihitung dari total, maka ada selisih dana sebesar Rp1,2 triliun yang belum dikembalikan.
Seluruh biaya operasional yang digunakan oleh perusahaan DSI sekitar Rp167 miliar. Biayanya mencakup kebutuhan listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji karyawan, iklan, serta pengeluaran lainnya. Sementara itu, nilai Rp796 miliar disalurkan kepada perusahaan-perusahaan yang berfiliasi dengan DSI.
Kemungkinan terdapat aliran dana sebesar Rp218 miliar yang dipindahkan ke perorangan atau entitas lain yang juga berafiliasi dengan DSI. Dalam keseluruhan, pihak Polri menilai bahwa nilai tersebut bisa bertambah lagi.
Jika penilaian ini benar, maka total kerugian yang dialami oleh pinjaman dari DSI akan mencapai Rp2,4 triliun.