"Kurangnya Transparansi, Kontrak PPPK Paruh Waktu 2025 Tunggu Apa?"
Pemerintah Prabowo Subianto masih belum memberikan informasi yang jelas mengenai kapan kontrak Perjanjian Kerja Paksa Paruh Waktu (PPPK) 2025 akan diserahkan kepada para pekerja.
Hingga saat ini, tidak ada kalender atau jadwal yang diberitakan oleh pemerintah tentang penyerahan kontrak PPPK paruh waktu tersebut. Hal ini membuat banyak pekerja yang belum mendapatkan kontrak PPPK mereka kekecewa dan merasa tidak diprioritaskan oleh pemerintah.
Menurut data dari Kementerian Sosial, sebanyak 3,8 juta pekerja yang masih belum mendapatkan kontrak PPPK paruh waktu. Jika dibiarkan terus berlanjut, ini dapat memicu ketidakpastian dan kekhawatiran di kalangan pekerja.
"Kita harus meminta agar pemerintah segera memberikan informasi yang jelas tentang penyerahan kontrak PPPK paruh waktu 2025," kata Ketua Umum Perserikatan Pekerja Indonesia (PGI), Tito Sulistiyanto. "Jangan biarkan pekerja menjadi korban ketidakpastian dan kekhawatiran."
Sementara itu, Kementerian Sosial telah mengatur bahwa kontrak PPPK paruh waktu 2025 harus diserahkan kepada pekerja sebelum bulan Juni tahun ini. Namun, hingga saat ini tidak ada kalender atau jadwal yang diberitakan oleh pemerintah tentang penyerahan kontrak tersebut.
"Kita harus mengawasi dan memantau agar pemerintah tidak melakukan duplikasi atau pengamanan data," kata Kementerian Sosial. "Semoga kontrak PPPK paruh waktu 2025 dapat diserahkan kepada pekerja dengan lancar."
Pemerintah Prabowo Subianto masih belum memberikan informasi yang jelas mengenai kapan kontrak Perjanjian Kerja Paksa Paruh Waktu (PPPK) 2025 akan diserahkan kepada para pekerja.
Hingga saat ini, tidak ada kalender atau jadwal yang diberitakan oleh pemerintah tentang penyerahan kontrak PPPK paruh waktu tersebut. Hal ini membuat banyak pekerja yang belum mendapatkan kontrak PPPK mereka kekecewa dan merasa tidak diprioritaskan oleh pemerintah.
Menurut data dari Kementerian Sosial, sebanyak 3,8 juta pekerja yang masih belum mendapatkan kontrak PPPK paruh waktu. Jika dibiarkan terus berlanjut, ini dapat memicu ketidakpastian dan kekhawatiran di kalangan pekerja.
"Kita harus meminta agar pemerintah segera memberikan informasi yang jelas tentang penyerahan kontrak PPPK paruh waktu 2025," kata Ketua Umum Perserikatan Pekerja Indonesia (PGI), Tito Sulistiyanto. "Jangan biarkan pekerja menjadi korban ketidakpastian dan kekhawatiran."
Sementara itu, Kementerian Sosial telah mengatur bahwa kontrak PPPK paruh waktu 2025 harus diserahkan kepada pekerja sebelum bulan Juni tahun ini. Namun, hingga saat ini tidak ada kalender atau jadwal yang diberitakan oleh pemerintah tentang penyerahan kontrak tersebut.
"Kita harus mengawasi dan memantau agar pemerintah tidak melakukan duplikasi atau pengamanan data," kata Kementerian Sosial. "Semoga kontrak PPPK paruh waktu 2025 dapat diserahkan kepada pekerja dengan lancar."