Komnas HAM temukan lima ketentuan KUHAP yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Ketiga ketentuan tersebut mengenai penyelidikan dan penyidikan.
Mengenai ketentuan ini, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan harus diikuti dengan peningkatan kualitas dan mekanisme pengawasan yang ketat, baik internal maupun eksternal.
"Kewenangan upaya paksa harus digunakan secara ketat dengan indikator yang jelas dan terukur," kata Anis. "Juga harus membuka peluang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan, baik melalui lembaga peradilan maupun kepada institusi pengguna upaya paksa."
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Komnas HAM menemukan bahwa KUHAP berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Mengenai ketentuan ini, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan harus diikuti dengan peningkatan kualitas dan mekanisme pengawasan yang ketat, baik internal maupun eksternal.
"Kewenangan upaya paksa harus digunakan secara ketat dengan indikator yang jelas dan terukur," kata Anis. "Juga harus membuka peluang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan, baik melalui lembaga peradilan maupun kepada institusi pengguna upaya paksa."
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Komnas HAM menemukan bahwa KUHAP berpotensi melanggar hak asasi manusia.