Komnas HAM, lembaga yang bertanggung jawab mengawasi dan melindungi hak asasi manusia di Indonesia, telah menyoroti bahwa penetapan Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional mencederai fakta sejarah dari berbagai peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi selama masa pemerintahannya.
Menurut Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, lembaganya telah menyimpulkan bahwa berbagai peristiwa seperti 1965/1966, penembakan misterius, Talangsari, Tangjung Priok, dan penerapan DOM Aceh, memasukk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat. Peristiwa-peristiwa ini telah disimpulkan oleh lembaga tersebut sebagai pelanggaran HAM berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional, menurut Anis, tidak hanya mencederai cita-cita Reformasi 1998 yang mengamanatkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Melainkan juga mencederai fakta sejarah dari pelbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi selama masa pemerintahan Soeharto.
Anis juga menyebut bahwa penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional, melukai para korban pelanggaran HAM berat yang keluarganya masih menuntut hak-haknya sampai saat ini. Penetapan Soeharto tidak memberikan impunitas atas pelbagai kejahatan HAM yang terjadi selama masa pemerintahannya.
"Pelbagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat harus terus diproses, diusut, dan dituntaskan demi keadilan dan kebenaran yang hakiki," kata Anis.
Menurut Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, lembaganya telah menyimpulkan bahwa berbagai peristiwa seperti 1965/1966, penembakan misterius, Talangsari, Tangjung Priok, dan penerapan DOM Aceh, memasukk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat. Peristiwa-peristiwa ini telah disimpulkan oleh lembaga tersebut sebagai pelanggaran HAM berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional, menurut Anis, tidak hanya mencederai cita-cita Reformasi 1998 yang mengamanatkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Melainkan juga mencederai fakta sejarah dari pelbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi selama masa pemerintahan Soeharto.
Anis juga menyebut bahwa penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional, melukai para korban pelanggaran HAM berat yang keluarganya masih menuntut hak-haknya sampai saat ini. Penetapan Soeharto tidak memberikan impunitas atas pelbagai kejahatan HAM yang terjadi selama masa pemerintahannya.
"Pelbagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat harus terus diproses, diusut, dan dituntaskan demi keadilan dan kebenaran yang hakiki," kata Anis.