Komisi X menuntut Unud memberikan hukuman setimpal bagi pelaku dugaan perundungan. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian meminta Universitas Udayana (Unud) untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku dugaan perundungan yang melibatkan mahasiswa.
"Kami juga meminta agar memastikan bahwa mereka yang melakukan tindakan ini mendapat sanksi yang setimpal," kata Hetifah di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Komisi X menuntut Unud untuk melakukan langkah-langkah strategis untuk mencegah kembali tindakan perundungan. Menurutnya, telah ada aturan tentang pencegahan dan penahanan kekerasan di perguruan tinggi dalam bentuk Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2025.
"Yang kami sesalkan sampai hari ini kejadian-kejadian seperti perundungan dan bentuk-bentuk kekerasan lain, bukan hanya kekerasan fisik, tapi juga kekerasan mental yang berujung pada hilangnya nyawa dan dampak-dampak lain yang berjangka panjang masih terjadi," tuturnya.
Komisi X menyerukan bahwa pemberantasan tindak kekerasan di lingkungan perguruan tinggi merupakan tantangan bagi Pemerintah, terutama bagi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
"Kami juga meminta agar memastikan bahwa mereka yang melakukan tindakan ini mendapat sanksi yang setimpal," kata Hetifah di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Komisi X menuntut Unud untuk melakukan langkah-langkah strategis untuk mencegah kembali tindakan perundungan. Menurutnya, telah ada aturan tentang pencegahan dan penahanan kekerasan di perguruan tinggi dalam bentuk Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2025.
"Yang kami sesalkan sampai hari ini kejadian-kejadian seperti perundungan dan bentuk-bentuk kekerasan lain, bukan hanya kekerasan fisik, tapi juga kekerasan mental yang berujung pada hilangnya nyawa dan dampak-dampak lain yang berjangka panjang masih terjadi," tuturnya.
Komisi X menyerukan bahwa pemberantasan tindak kekerasan di lingkungan perguruan tinggi merupakan tantangan bagi Pemerintah, terutama bagi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).