Musibah runtuhnya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo yang menewaskan puluhan santri telah menimbulkan pertanyaan mengenai perhatian pemerintah terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa musibah tersebut adalah momentum untuk memperbaiki dan mempertegas posisi pendidikan keagamaan dalam sistem pendidikan nasional.
Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang sedang disusun akan dilakukan dengan metode kodifikasi, yaitu mengintegrasikan beberapa undang-undang terkait pendidikan menjadi satu regulasi terpadu. Dalam Revisi UU Sisdiknas, UU tentang pesantren diharapkan untuk dipertegas dan diakui sebagai bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.
Penguatan pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas diharapkan dapat memastikan kesetaraan, kualitas, dan keberlanjutan pendidikan di seluruh satuan pendidikan. Pendidikan keagamaan yang terdiri atas pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu diharapkan dapat dipertahankan melalui dukungan pemerintah.
Penegasan pendidikan keagamaan dalam sistem pendidikan nasional diharapkan tidak hanya menjamin pengakuan formal terhadap eksistensi dan kurikulum pendidikan keagamaan, tetapi juga memastikan bahwa lulusan dari pesantren memiliki akses yang setara terhadap jenjang pendidikan yang lebih tinggi serta peluang kerja di berbagai sektor.
Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang sedang disusun akan dilakukan dengan metode kodifikasi, yaitu mengintegrasikan beberapa undang-undang terkait pendidikan menjadi satu regulasi terpadu. Dalam Revisi UU Sisdiknas, UU tentang pesantren diharapkan untuk dipertegas dan diakui sebagai bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.
Penguatan pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas diharapkan dapat memastikan kesetaraan, kualitas, dan keberlanjutan pendidikan di seluruh satuan pendidikan. Pendidikan keagamaan yang terdiri atas pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu diharapkan dapat dipertahankan melalui dukungan pemerintah.
Penegasan pendidikan keagamaan dalam sistem pendidikan nasional diharapkan tidak hanya menjamin pengakuan formal terhadap eksistensi dan kurikulum pendidikan keagamaan, tetapi juga memastikan bahwa lulusan dari pesantren memiliki akses yang setara terhadap jenjang pendidikan yang lebih tinggi serta peluang kerja di berbagai sektor.