Pembangunan Pendidikan Keagamaan di Indonesia Harus Ditingkatkan
Komisi X DPR RI telah menetapkan prioritas meningkatkan pendidikan keagamaan di Indonesia, terutama dalam konteks Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang sedang disusun. Menurut Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, musibah runtuhnya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo adalah momentum untuk memperbaiki dan mempertegas posisi pendidikan keagamaan dalam sistem pendidikan nasional.
"Komisi X DPR RI yang tengah menyusun Revisi UU Sisdiknas, menjadikan musibah tersebut sebagai momentum untuk memperbaiki dan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, terutama pesantren, agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional," ujarnya.
Penguatan pendidikan keagamaan di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan kesetaraan, kualitas, dan keberlanjutan pendidikan di seluruh satuan pendidikan, termasuk pesantren, madrasah, serta lembaga pendidikan berbasis agama lainnya. Penegakan pemerintah yang lebih baik diharapkan dapat memastikan bahwa lulusan dari pesantren dan lembaga berciri khas keagamaan lainnya memiliki akses yang setara terhadap jenjang pendidikan yang lebih tinggi serta peluang kerja di berbagai sektor.
Revisi UU Sisdiknas yang sedang disusun akan dilakukan dengan metode kodifikasi, yaitu mengintegrasikan beberapa undang-undang terkait pendidikan nasional menjadi satu regulasi terpadu. Di dalam draf Revisi UU Sisdiknas, ada bab tersendiri yang membahas tentang Jenis Pendidikan Keagamaan dan Jenis Pendidikan Pesantren (BAB VI). Penguatan pendidikan keagamaan diharapkan dapat memastikan bahwa lembaga-lembaga pendidikan tersebut memiliki akses yang baik terhadap sumber daya dan dukungan pemerintah.
Dengan demikian, Komisi X DPR RI berharap Revisi UU Sisdiknas dapat menjadi landasan kuat bagi penguatan perhatian negara terhadap pendidikan keagamaan, agar tata kelola dan keselamatan lembaga pendidikan semakin baik, serta tragedi seperti runtuhnya bangunan pesantren di Sidoarjo tidak terulang kembali.
Komisi X DPR RI telah menetapkan prioritas meningkatkan pendidikan keagamaan di Indonesia, terutama dalam konteks Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang sedang disusun. Menurut Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, musibah runtuhnya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo adalah momentum untuk memperbaiki dan mempertegas posisi pendidikan keagamaan dalam sistem pendidikan nasional.
"Komisi X DPR RI yang tengah menyusun Revisi UU Sisdiknas, menjadikan musibah tersebut sebagai momentum untuk memperbaiki dan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, terutama pesantren, agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional," ujarnya.
Penguatan pendidikan keagamaan di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan kesetaraan, kualitas, dan keberlanjutan pendidikan di seluruh satuan pendidikan, termasuk pesantren, madrasah, serta lembaga pendidikan berbasis agama lainnya. Penegakan pemerintah yang lebih baik diharapkan dapat memastikan bahwa lulusan dari pesantren dan lembaga berciri khas keagamaan lainnya memiliki akses yang setara terhadap jenjang pendidikan yang lebih tinggi serta peluang kerja di berbagai sektor.
Revisi UU Sisdiknas yang sedang disusun akan dilakukan dengan metode kodifikasi, yaitu mengintegrasikan beberapa undang-undang terkait pendidikan nasional menjadi satu regulasi terpadu. Di dalam draf Revisi UU Sisdiknas, ada bab tersendiri yang membahas tentang Jenis Pendidikan Keagamaan dan Jenis Pendidikan Pesantren (BAB VI). Penguatan pendidikan keagamaan diharapkan dapat memastikan bahwa lembaga-lembaga pendidikan tersebut memiliki akses yang baik terhadap sumber daya dan dukungan pemerintah.
Dengan demikian, Komisi X DPR RI berharap Revisi UU Sisdiknas dapat menjadi landasan kuat bagi penguatan perhatian negara terhadap pendidikan keagamaan, agar tata kelola dan keselamatan lembaga pendidikan semakin baik, serta tragedi seperti runtuhnya bangunan pesantren di Sidoarjo tidak terulang kembali.