Pemerintah tidak akan membiarkan tragedi seperti runtuhnya bangunan pesantren di Sidoarjo terjadi lagi, menurut Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Musibah tersebut telah mengungkapkan lemahnya perhatian pemerintah terhadap pendidikan keagamaan, dan ini merupakan momentum untuk memperbaiki posisi pendidikan keagamaan dalam sistem pendidikan nasional.
Revisi UU Sisdiknas yang sedang disusun akan dilakukan dengan metode kodifikasi, yaitu mengintegrasikan beberapa undang-undang terkait pendidikan. Hal ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pendidikan nasional agar lebih sinkron dan efektif.
Penguatan pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas akan memastikan kesetaraan, kualitas, dan keberlanjutan pendidikan di seluruh satuan pendidikan. Pendidikan keagamaan yang terdiri atas pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu, dijamin keberlangsungannya melalui kehadiran dan dukungan pemerintah.
Penegasan pendidikan keagamaan dalam sistem pendidikan nasional diharapkan tidak hanya menjamin pengakuan formal terhadap eksistensi dan kurikulum pendidikan keagamaan, tetapi juga memastikan bahwa lulusan dari pesantren, madrasah, dan lembaga berciri khas keagamaan lainnya, memiliki akses yang setara terhadap jenjang pendidikan yang lebih tinggi serta peluang kerja di berbagai sektor.
Dengan demikian, Revisi UU Sisdiknas dapat menjadi landasan kuat bagi penguatan perhatian negara terhadap pendidikan keagamaan, agar tata kelola dan keselamatan lembaga pendidikan semakin baik.
Revisi UU Sisdiknas yang sedang disusun akan dilakukan dengan metode kodifikasi, yaitu mengintegrasikan beberapa undang-undang terkait pendidikan. Hal ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pendidikan nasional agar lebih sinkron dan efektif.
Penguatan pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas akan memastikan kesetaraan, kualitas, dan keberlanjutan pendidikan di seluruh satuan pendidikan. Pendidikan keagamaan yang terdiri atas pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu, dijamin keberlangsungannya melalui kehadiran dan dukungan pemerintah.
Penegasan pendidikan keagamaan dalam sistem pendidikan nasional diharapkan tidak hanya menjamin pengakuan formal terhadap eksistensi dan kurikulum pendidikan keagamaan, tetapi juga memastikan bahwa lulusan dari pesantren, madrasah, dan lembaga berciri khas keagamaan lainnya, memiliki akses yang setara terhadap jenjang pendidikan yang lebih tinggi serta peluang kerja di berbagai sektor.
Dengan demikian, Revisi UU Sisdiknas dapat menjadi landasan kuat bagi penguatan perhatian negara terhadap pendidikan keagamaan, agar tata kelola dan keselamatan lembaga pendidikan semakin baik.