Komisi VIII DPR RI dalam upaya mengoptimalkan pengeluaran anggaran untuk Ongkos Haji 2026, terutama saat masih dalam perencanaan dan penyisiran. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) diharapkan menjadi tim yang mempresentasikan kebijakan pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Bentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menangani pengisiran dan pengawasan ketat terhadap potensi kebocoran anggaran. Tujuannya adalah agar dana yang disalurkan dapat efektif dan efisien, sehingga dapat mengurangi beban jamaah.
Pengurangan jumlah penyedia syarikah (perusahaan penyedia layanan di Arab Saudi) dari 25 menjadi hanya dua syarikah pada Ongkos Haji 2026. Hal ini diperkirakan dapat menurunkan biaya layanan hingga lebih dari 200 riyal per jamaah.
Selain itu, biaya pemberangkatan juga akan menjadi fokus serius panitia. Harapan adalah tidak ada kenaikan dalam komponen ini, sehingga dapat mempermudah pengelolaan dana haji.
Dengan demikian, harapan dari semua pihak adalah bahwa langkah-langkah ini dapat menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) 2026 dan membuat Ongkos Haji lebih terjangkau bagi jamaah.
Bentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menangani pengisiran dan pengawasan ketat terhadap potensi kebocoran anggaran. Tujuannya adalah agar dana yang disalurkan dapat efektif dan efisien, sehingga dapat mengurangi beban jamaah.
Pengurangan jumlah penyedia syarikah (perusahaan penyedia layanan di Arab Saudi) dari 25 menjadi hanya dua syarikah pada Ongkos Haji 2026. Hal ini diperkirakan dapat menurunkan biaya layanan hingga lebih dari 200 riyal per jamaah.
Selain itu, biaya pemberangkatan juga akan menjadi fokus serius panitia. Harapan adalah tidak ada kenaikan dalam komponen ini, sehingga dapat mempermudah pengelolaan dana haji.
Dengan demikian, harapan dari semua pihak adalah bahwa langkah-langkah ini dapat menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) 2026 dan membuat Ongkos Haji lebih terjangkau bagi jamaah.