Pernyataan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengenai penyelenggaraan audiensi terkait kasus ijazah palsu Jokowi telah memunculkan kesan penolakan. Ia menyatakan bahwa nama yang diajukan oleh Refly Harun tidak sama dengan yang ada dalam undangan dan ternyata nama-nama tersebut berstatus tersangka.
Audiensi ini diawali dari pengajuan oleh Refly Harun, tetapi kemarin hari, Jimly sudah berkomunikasi dengan sang pengajuan. Meski namanya ada dalam daftar surat yang diajukan, namun ternyata tidak ada kecocokannya. Penghadiran para tersangka di dalam audiensi tersebut dianggap telah melanggar etika yang ada.
Menurut Jimly, komisi ini bukan berarti tidak mau membahas kasus-kasus yang diadukan oleh masyarakat. Namun, dia menegaskan bahwa komisi secara menyeluruh mengoreksi hal-hal yang perlu dibenahi dalam Korps Bhayangkara.
Audiensi ini diawali dari pengajuan oleh Refly Harun, tetapi kemarin hari, Jimly sudah berkomunikasi dengan sang pengajuan. Meski namanya ada dalam daftar surat yang diajukan, namun ternyata tidak ada kecocokannya. Penghadiran para tersangka di dalam audiensi tersebut dianggap telah melanggar etika yang ada.
Menurut Jimly, komisi ini bukan berarti tidak mau membahas kasus-kasus yang diadukan oleh masyarakat. Namun, dia menegaskan bahwa komisi secara menyeluruh mengoreksi hal-hal yang perlu dibenahi dalam Korps Bhayangkara.