Presiden Jokowi disoroti di Komisi Reformasi Polri, ada usulan untuk mediasi kasus ijazah palsu. Seorang jurnalis dan pengamat politik, saya telah mempelajari bahwa komisi tersebut mengungkapkan adanya usulan agar digelar audiensi antara Presiden ke-7 Jokowi dengan Roy Suryo cs selaku tersangka kasus penyebaran isu ijazah palsu.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asidiqqie, menyebutkan bahwa ada ide untuk melakukan mediasi di antara pihak Jokowi dan keluarga dengan Roy Suryo cs. Ia mengatakan bahwa jika ada kesepakatan, maka bisa dilakukan proses restorative justice.
Menurutnya, status tersangkanya tetap, tapi dulu di mediasi agar bisa menemukan titik temu dan memutuskan apakah pidana harus terus berlanjut atau tidak. Jika gagal, ada forum lagi yang bisa membuktikan keaslian atau tidak aslinya ijazah tersebut.
Dalam keseluruhan, Jimly percaya bahwa kasus ini perlu menjadi cerminan bagi reformasi Polri secara global sehingga hanya melakukan pembenahan satu per satu perkara saja. Ia menyatakan bahwa fenomena isu ijazah palsu di Indonesia adalah masalah besar yang harus segera diatasi.
Dengan demikian, kasus ini menjadi simbol untuk melakukan reformasi dan mengatasi masalah administrasi perijazahan serta lembaga publik pemerintahan kita.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asidiqqie, menyebutkan bahwa ada ide untuk melakukan mediasi di antara pihak Jokowi dan keluarga dengan Roy Suryo cs. Ia mengatakan bahwa jika ada kesepakatan, maka bisa dilakukan proses restorative justice.
Menurutnya, status tersangkanya tetap, tapi dulu di mediasi agar bisa menemukan titik temu dan memutuskan apakah pidana harus terus berlanjut atau tidak. Jika gagal, ada forum lagi yang bisa membuktikan keaslian atau tidak aslinya ijazah tersebut.
Dalam keseluruhan, Jimly percaya bahwa kasus ini perlu menjadi cerminan bagi reformasi Polri secara global sehingga hanya melakukan pembenahan satu per satu perkara saja. Ia menyatakan bahwa fenomena isu ijazah palsu di Indonesia adalah masalah besar yang harus segera diatasi.
Dengan demikian, kasus ini menjadi simbol untuk melakukan reformasi dan mengatasi masalah administrasi perijazahan serta lembaga publik pemerintahan kita.