Kasus ijazah palsu Jokowi yang dipimpin oleh Roy Suryo ini telah menimbulkan usulan agar melakukan mediasi, menurut Jimly Asidiqqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ia mengatakan bahwa ada putusan perdata terkait kasus ijazah palsu Jokowi yang sudah ada, tetapi dalam proses pidana masih terdapat kemungkinan untuk melakukan mediasi.
Jika terjadi kesepakatan, maka dapat dilakukan restorative justice, yaitu pemulihan dan koreksi. Namun, jika tidak berhasil, maka kasus ini akan lanjut ke proses hukum lainnya. Jimly juga menyebutkan bahwa kasus ijazah palsu ini sudah mulai ditemukan sejak ia menjabat sebagai Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi pada 2004, dan masih marak hingga saat ini.
Ia juga menilai bahwa kasus ijazah palsu Jokowi ini merupakan cerminan dari masalah besar di Indonesia. Fenomena ini telah digunakan untuk alat persangian politik, dan kedua tandanya administrasi perijazahan kita, lembaga publik pemerintahan kita masih sangat buruk.
Menurut Jimly, itu adalah alasan mengapa kasus ijazah palsu Jokowi harus menjadi prioritas untuk melakukan reformasi Polri secara global. Jangan hanya membahas satu per satu perkara untuk melakukan reformasi, melainkan juga harus melakukan pembenahan secara keseluruhan.
Dalam proses mediasi, Jimly menceritakan bahwa ada beberapa ide yang muncul, seperti pertanyaan kepada pihak Jokowi dan keluarga tentang keinginan mereka agar tidak dimediasi. Namun, jika terjadi kesepakatan, maka dapat dilakukan restorative justice.
Jika terjadi kesepakatan, maka dapat dilakukan restorative justice, yaitu pemulihan dan koreksi. Namun, jika tidak berhasil, maka kasus ini akan lanjut ke proses hukum lainnya. Jimly juga menyebutkan bahwa kasus ijazah palsu ini sudah mulai ditemukan sejak ia menjabat sebagai Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi pada 2004, dan masih marak hingga saat ini.
Ia juga menilai bahwa kasus ijazah palsu Jokowi ini merupakan cerminan dari masalah besar di Indonesia. Fenomena ini telah digunakan untuk alat persangian politik, dan kedua tandanya administrasi perijazahan kita, lembaga publik pemerintahan kita masih sangat buruk.
Menurut Jimly, itu adalah alasan mengapa kasus ijazah palsu Jokowi harus menjadi prioritas untuk melakukan reformasi Polri secara global. Jangan hanya membahas satu per satu perkara untuk melakukan reformasi, melainkan juga harus melakukan pembenahan secara keseluruhan.
Dalam proses mediasi, Jimly menceritakan bahwa ada beberapa ide yang muncul, seperti pertanyaan kepada pihak Jokowi dan keluarga tentang keinginan mereka agar tidak dimediasi. Namun, jika terjadi kesepakatan, maka dapat dilakukan restorative justice.