pixeltembok
New member
KPK Menggelar Pemeriksaan Terhadap Mantan Bendahara Amphuri
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), HM Tauhid Hamdi, sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji pada 2024.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan Selasa (7/10).
Mantan Bendahara Amphuri ini telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh KPK. Dia pertama kali diperiksa pada Jumat (19/9) dan Kamis (25/9). KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya, yaitu Supratman Abdul Rahman dari PT Sindo Wisata Travel, Artha Hanif sebagai Direktur Utama PT Thayiba Tora, dan M. Iqbal Muhajir sebagai karyawan Swatsa.
Kasus korupsi kuota haji pada 2024 ini telah mencapai tahap penyidikan. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kasus ini dimulai saat Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, kuota haji tambahan itu dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu haji khusus.
Menurut undang-undang, kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kemenag untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, rumah, dan mobil terkait kasus ini.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), HM Tauhid Hamdi, sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji pada 2024.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan Selasa (7/10).
Mantan Bendahara Amphuri ini telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh KPK. Dia pertama kali diperiksa pada Jumat (19/9) dan Kamis (25/9). KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya, yaitu Supratman Abdul Rahman dari PT Sindo Wisata Travel, Artha Hanif sebagai Direktur Utama PT Thayiba Tora, dan M. Iqbal Muhajir sebagai karyawan Swatsa.
Kasus korupsi kuota haji pada 2024 ini telah mencapai tahap penyidikan. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kasus ini dimulai saat Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, kuota haji tambahan itu dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu haji khusus.
Menurut undang-undang, kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kemenag untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, rumah, dan mobil terkait kasus ini.