Pembahasan terkait RUU Perampasan Aset segera akan ditunda sampai KUHAP berlaku pada tahun 2026. Soedeson, anggota Komisi III DPR yang mengawasi pembuatan RUU Penyesuaian Pidana, menyatakan bahwa komisi itu menunggu perintah dari pihak tertinggi untuk membahas RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, tiga RUU lain yang akan menjadi prioritas di tahun 2026 yaitu RUU Polri, RUU Kejaksaan, dan RUU Mahmamah Agung. Komisi III DPR harus menyesuaikan dengan perubahan KUHAP yang baru disahkan.
Pihaknya tidak mau membahas ruu perampasan aset sampai terdapat perintah dari pihak tertinggi. Namun, dia meyakini perampasan aset juga akan dibahas karena telah menjadi desakan masyarakat dan presiden. Pimpinan DPR sudah berjanji untuk menunggu KUHAP, maka sekarang komisi itu hanya menunggu.
"Kita di Komisi III menunggu, dan itu sudah merupakan perintah Presiden dan Ketua DPR. Sehingga itu menjadi prioritas kita," ujarnya.
Menurutnya, tiga RUU lain yang akan menjadi prioritas di tahun 2026 yaitu RUU Polri, RUU Kejaksaan, dan RUU Mahmamah Agung. Komisi III DPR harus menyesuaikan dengan perubahan KUHAP yang baru disahkan.
Pihaknya tidak mau membahas ruu perampasan aset sampai terdapat perintah dari pihak tertinggi. Namun, dia meyakini perampasan aset juga akan dibahas karena telah menjadi desakan masyarakat dan presiden. Pimpinan DPR sudah berjanji untuk menunggu KUHAP, maka sekarang komisi itu hanya menunggu.
"Kita di Komisi III menunggu, dan itu sudah merupakan perintah Presiden dan Ketua DPR. Sehingga itu menjadi prioritas kita," ujarnya.