Komisi III DPR RI siap menerima kritik dari lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menolak pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Kemudian, Komisi ini akan mengundang LSM untuk berdiskusi secara terbuka di televisi.
Dalam rapat paripurna ke-8 DPR RI Tahun Sidang 2025-2026, KUHAP sudah resmi disahkan oleh DPR RI pada Selasa (18/11/2025). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa mereka akan memberikan penjelasan tentang aspek-aspek terkait pengesahan KUHAP baru kepada LSM.
Habiburokhman juga ingin menggelar pertemuan antara Komisi III dan LSM secara terbuka untuk umum. Hal ini bertujuan untuk memenuhi prinsip transparansi. Pertemuan tersebut akan disiarkan langsung oleh TV Parlemen, menurutnya.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP juga menyatakan bahwa pembahasan KUHAP sangat teknis dan berpotensi menyulitkan aparat penegak hukum dalam melakukan kerja-kerja mereka. Mereka mendesak pemerintah untuk menunda pemberlakuan KUHAP yang baru, demi mencegah kekacauan sistem peradilan pidana.
Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI juga didesak untuk mempercepat agenda reformasi Polri dan memperbaiki substansi-substansi dalam KUHAP baru yang dinilai fatal.
Dalam rapat paripurna ke-8 DPR RI Tahun Sidang 2025-2026, KUHAP sudah resmi disahkan oleh DPR RI pada Selasa (18/11/2025). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa mereka akan memberikan penjelasan tentang aspek-aspek terkait pengesahan KUHAP baru kepada LSM.
Habiburokhman juga ingin menggelar pertemuan antara Komisi III dan LSM secara terbuka untuk umum. Hal ini bertujuan untuk memenuhi prinsip transparansi. Pertemuan tersebut akan disiarkan langsung oleh TV Parlemen, menurutnya.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP juga menyatakan bahwa pembahasan KUHAP sangat teknis dan berpotensi menyulitkan aparat penegak hukum dalam melakukan kerja-kerja mereka. Mereka mendesak pemerintah untuk menunda pemberlakuan KUHAP yang baru, demi mencegah kekacauan sistem peradilan pidana.
Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI juga didesak untuk mempercepat agenda reformasi Polri dan memperbaiki substansi-substansi dalam KUHAP baru yang dinilai fatal.