Pertembalan antara kebijakan pemerintah dan masyarakat Aceh terus terjadi dalam upaya sinkronisasi qanun Aceh dengan Rancangan Kode UUM (Undang-Undang Urusan Umum) Agama Penyataan. Komisi III DPR yang bertugas memantau dan mengawasi kebijakan pemerintah kembali menanggapi isu tersebut.
Dalam pertemuan ke XIII, Komisi III DPR menyimpulkan bahwa sinkronisasi antara qanun Aceh dan RKUHAP perlu dilakukan dengan hati-hati. Menurut panitia pengembangan RKUHAP, masih ada beberapa aspek yang memerlukan penyesuaian untuk sesuai dengan prinsip-prinsip dasar di dalamnya.
"Qanun Aceh harus disesuaikan agar tidak melanggar prinsip-prinsip dasar UUD 1945 dan RKUHAP," kata ketua panitia pengembangan RKUHAP, yang menekankan bahwa qanun tersebut perlu disesuaikan dengan kebijakan pemerintah untuk menghindari pelanggaran hukum.
Sementara itu, Komisi III DPR menyatakan bahwa keberhasilan sinkronisasi antara qanun Aceh dan RKUHAP sangat penting untuk memperkuat integritas agama di masyarakat Indonesia.
Dalam pertemuan ke XIII, Komisi III DPR menyimpulkan bahwa sinkronisasi antara qanun Aceh dan RKUHAP perlu dilakukan dengan hati-hati. Menurut panitia pengembangan RKUHAP, masih ada beberapa aspek yang memerlukan penyesuaian untuk sesuai dengan prinsip-prinsip dasar di dalamnya.
"Qanun Aceh harus disesuaikan agar tidak melanggar prinsip-prinsip dasar UUD 1945 dan RKUHAP," kata ketua panitia pengembangan RKUHAP, yang menekankan bahwa qanun tersebut perlu disesuaikan dengan kebijakan pemerintah untuk menghindari pelanggaran hukum.
Sementara itu, Komisi III DPR menyatakan bahwa keberhasilan sinkronisasi antara qanun Aceh dan RKUHAP sangat penting untuk memperkuat integritas agama di masyarakat Indonesia.