Komisi III DPR Pertimbangkan Sinkronisasi Qanun Aceh dengan RKUHAP

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh seluruh anggota Komisi III DPR, disdiskusikan tentang permasalahan sinkronisasi Qanun Aceh dengan RKUHAP (Rancangan Kode Hukum Perdata). Pertemuan ini bertujuan untuk memperbaiki kesalahan sinkronisasi yang ada antara kedua sumber hukum tersebut.

Menurut salah satu anggota Komisi, penyesuaian antara Qanun Aceh dan RKUHAP perlu dilakukan agar tidak menimbulkan ketidakseimbangan dalam menerapkan hukum di Aceh. "Jika kita tidak melakukan sinkronisasi, maka kedua sumber hukum tersebut akan bertengkar dan menyebabkan ketidakstabilan dalam penerapan hukum di wilayah Aceh," katanya.

Komisi III DPR juga mempertimbangkan tentang konseptual yang digunakan dalam keduanya. Menurut salah satu anggota, perlu dilakukan perubahan konsep dasar dalam keduanya agar bisa berkompatibilitas dengan nhau. "Kita tidak boleh hanya mengulang-ulang isi Qanun Aceh dan RKUHAP tanpa melakukan perubahan konseptual yang diperlukan," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR juga menyatakan bahwa sinkronisasi antara kedua sumber hukum tersebut akan membantu meningkatkan ketenagan hukum di Aceh. "Dengan melakukan sinkronisasi, kita dapat menghindari kesalahpahaman dan ketidakseimbangan dalam menerapkan hukum di wilayah Aceh," katanya.

Pertemuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan ketenagan hukum di Aceh dan memperbaiki kesalahan sinkronisasi antara Qanun Aceh dan RKUHAP.
 
Aku pikir ini juga kayak saat 2002, kalau nih ada kekhawatiran tentang konseptualnya, tapi aku rasa sekarang lebih kompleks kayaknya 🤯. Mungkin itu karena teknologi sudah maju, atau apa? Aku ingat saat itu, kita masih banyak kesalahan dalam sinkronisasi hukum, tapi sekarng ada teknologi yang bisa membantu. Aku harap ini bisa diatasi dengan cepat dan tidak membuat Aceh kembali masalah seperti tahun 2002 😞.
 
Saya pikir kalau ada pertemuan seperti ini, itu kayaknya penting banget untuk mengatur hubungan antara 2 sumber hukum yang berbeda di Aceh. Kalau gak dikoreksi, pasti akan terjadi ketidakstabilan dan kesalahpahaman yang bisa membawa dampak negatif. Saya harap pihak yang berwenang bisa segera mengambil tindakan untuk memperbaiki sinkronisasi ini, agar hukum di Aceh bisa lebih stabil dan efektif.
 
Maksudnya siapa yang tidak ingin kestabilan di Aceh? Sinkronisasi ya bukan hanya tentang mengulang isi-isi yang sama, tapi juga tentang membuat hukum yang berkesinambungan dan tidak ada celah lagi. Nah, itu yang penting deh, untuk bisa menerapkan hukum dengan lancar dan jelas, biar semua orang di Aceh bisa nyaman aja. Misalnya, kalau ada masalah tentang pernikahan di Aceh, nanti siapa yang harus mengikuti hukum apa? Sinkronisasi itu penting untuk bisa menentukan hal ini dengan jelas.
 
Kalau sih, kesalahan sinkronisasi antara Qanun Aceh dan RKUHAP benar-benar membuat kita pikir, kalau gini punya 2 sumber hukum yang sama tapi hasilnya berbeda beda aja 🤔. Jadi, apa yang harus diambil adalah konsep dasarnya, bukan isi-isi yang khusus disebutkan dalam kedua dokumen itu 😊. Kalau bisa dilakukan sinkronisasi dengan benar, nanti Aceh pasti lebih stabil dan tidak ada lagi kesalahpahaman karena hukumnya 🙏.
 
aku rasa kalau gak ada sinkronisasi Qanun Aceh dan RKUHAP, akan jadi macet juga nih, pengawasan hukum di Aceh bakal menjadi ribet banget... dan aku rasa kementrian keu juga harus patuh pada peraturan ini, nggak boleh cuma-cuma aja ngelajang biaya negara.
 
Kalau mau jujur, aku kira sinkronisasi itu penting banget. Kita ga bisa terus kayak itu, dimana 2 sumber hukum aja berbeda-beda. Jika kita tidak niat sinkronisasi, akhirnya di Aceh pun masih ada masalah-masalah hukum yang serius. Tapi aku juga pikir perlu ada evaluasi yang lebih komprehensif tentang konsep dasar keduanya, bukan hanya sekedar mengulang-ulang isi aja.
 
Maaf ya, pertemuan itu agak serius banget 😅. Tapi kalau kita lihat dari sudut pandang pendidikan, aku rasa ada sesuatu yang penting untuk diingat. Ya, kesiapan masyarakat Aceh dalam memahami dan menerapkan hukum perdata juga harus ditingkatkan. Kita tidak bisa hanya menunggu pemerintah membuat perubahan saja, tapi kita juga harus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hukum perdata di daerah mereka sendiri 🤔.

Aku pikir kalau ada program pendidikan yang lebih luas dan menyeluruh tentang hukum perdata, bisa membuat masyarakat lebih siap untuk memahami dan menerapkan hukum di daerah mereka. Tapi, aku juga tahu bahwa itu bukanlah urusan sederhana, kita butuh kerja sama dari semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat 🤝.

Jadi, aku harap pertemuan di Komisi III DPR ini bisa menjadi awal dari hal yang lebih baik, yaitu meningkatkan ketenagan hukum di Aceh dan memperbaiki kesalahan sinkronisasi antara Qanun Aceh dan RKUHAP. Tapi, kita juga harus ingat bahwa pendidikan adalah kunci untuk mencapai tujuan tersebut 📚💡
 
Sangat pentingnya sinkronisasi kode hukum, terutama bagi wilayah seperti Aceh yang masih memiliki peraturan khususnya. Jika tidak diatur dengan baik, nanti akan ada masalah besar, seperti kesalahan interpretasi dan ketidakstabilan dalam menerapkan hukum. Saya harap komisi III DPR berhasil menyelesaikan masalah ini agar pemerintah bisa terus meningkatkan ketenagan hukum di Aceh 🙏
 
kembali
Top