Dalam pertemuan yang dihadiri oleh seluruh anggota Komisi III DPR, disdiskusikan tentang permasalahan sinkronisasi Qanun Aceh dengan RKUHAP (Rancangan Kode Hukum Perdata). Pertemuan ini bertujuan untuk memperbaiki kesalahan sinkronisasi yang ada antara kedua sumber hukum tersebut.
Menurut salah satu anggota Komisi, penyesuaian antara Qanun Aceh dan RKUHAP perlu dilakukan agar tidak menimbulkan ketidakseimbangan dalam menerapkan hukum di Aceh. "Jika kita tidak melakukan sinkronisasi, maka kedua sumber hukum tersebut akan bertengkar dan menyebabkan ketidakstabilan dalam penerapan hukum di wilayah Aceh," katanya.
Komisi III DPR juga mempertimbangkan tentang konseptual yang digunakan dalam keduanya. Menurut salah satu anggota, perlu dilakukan perubahan konsep dasar dalam keduanya agar bisa berkompatibilitas dengan nhau. "Kita tidak boleh hanya mengulang-ulang isi Qanun Aceh dan RKUHAP tanpa melakukan perubahan konseptual yang diperlukan," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR juga menyatakan bahwa sinkronisasi antara kedua sumber hukum tersebut akan membantu meningkatkan ketenagan hukum di Aceh. "Dengan melakukan sinkronisasi, kita dapat menghindari kesalahpahaman dan ketidakseimbangan dalam menerapkan hukum di wilayah Aceh," katanya.
Pertemuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan ketenagan hukum di Aceh dan memperbaiki kesalahan sinkronisasi antara Qanun Aceh dan RKUHAP.
Menurut salah satu anggota Komisi, penyesuaian antara Qanun Aceh dan RKUHAP perlu dilakukan agar tidak menimbulkan ketidakseimbangan dalam menerapkan hukum di Aceh. "Jika kita tidak melakukan sinkronisasi, maka kedua sumber hukum tersebut akan bertengkar dan menyebabkan ketidakstabilan dalam penerapan hukum di wilayah Aceh," katanya.
Komisi III DPR juga mempertimbangkan tentang konseptual yang digunakan dalam keduanya. Menurut salah satu anggota, perlu dilakukan perubahan konsep dasar dalam keduanya agar bisa berkompatibilitas dengan nhau. "Kita tidak boleh hanya mengulang-ulang isi Qanun Aceh dan RKUHAP tanpa melakukan perubahan konseptual yang diperlukan," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR juga menyatakan bahwa sinkronisasi antara kedua sumber hukum tersebut akan membantu meningkatkan ketenagan hukum di Aceh. "Dengan melakukan sinkronisasi, kita dapat menghindari kesalahpahaman dan ketidakseimbangan dalam menerapkan hukum di wilayah Aceh," katanya.
Pertemuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan ketenagan hukum di Aceh dan memperbaiki kesalahan sinkronisasi antara Qanun Aceh dan RKUHAP.