Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Ketua Komisi III, Habiburokhman menanyakan keaslian ijazah calon anggota Komisi Yudisial (KY). Ia juga meminta penjelasan terkait cara pengecekan ijazah dari Panitia Seleksi (Pansel KY).
Habiburokhman ingin tahu apakah ada mekanisme pengecekan ijazah calon-calon ini, termasuk kampus asal mereka. "Mengingat itu, kan sebagai sarjana minimal apa? Apakah ada kalau dokumennya benar, ternyata kampusnya tidak ada?" ucapnya.
Ketua Pansel KY, Dhahana Putra menjawab bahwa sebagai syarat formil, para kandidat menyerahkan ijazah yang sudah dilegalisir terbaru. Hal tersebut menjadi ketentuan dalam proses seleksi.
Namun, Habiburokhman tetap menanyakan tentang proses pengecekan dari kampus asal para kandidat anggota KY. "Ya kalau dilegalisir sih ya Pak, oleh kampusnya gitu, kan. Ada yang dari luar negeri enggak?" tanya Habiburokhman lagi.
Dhahana menjawab bahwa tidak ada calon anggota KY yang merupakan lulusan kampus luar negeri.
Habiburokhman ingin tahu apakah ada mekanisme pengecekan ijazah calon-calon ini, termasuk kampus asal mereka. "Mengingat itu, kan sebagai sarjana minimal apa? Apakah ada kalau dokumennya benar, ternyata kampusnya tidak ada?" ucapnya.
Ketua Pansel KY, Dhahana Putra menjawab bahwa sebagai syarat formil, para kandidat menyerahkan ijazah yang sudah dilegalisir terbaru. Hal tersebut menjadi ketentuan dalam proses seleksi.
Namun, Habiburokhman tetap menanyakan tentang proses pengecekan dari kampus asal para kandidat anggota KY. "Ya kalau dilegalisir sih ya Pak, oleh kampusnya gitu, kan. Ada yang dari luar negeri enggak?" tanya Habiburokhman lagi.
Dhahana menjawab bahwa tidak ada calon anggota KY yang merupakan lulusan kampus luar negeri.