Aparat Kepolisian Dipimpin untuk Meluruskan Penyebab Ambruknya Gedung Ponpes Al Khoziny
Proses penyelidikan terkait insiden yang melanda Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, masih belum selesai. Komisi III DPR Soedeson Tandra menuntut aparat kepolisian untuk melakukan investigasi yang menyeluruh dan memastikan penyebab ambruknya gedung tersebut.
"Untuk menghindari korban-korban berikutnya, kita minta kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki secara menyeluruh. Di mana, apakah terjadi kesalahan struktur yang mengakibatkan jatuhnya korban sedemikian banyak," kata Soedeson saat dihubungi wartawan.
Politikus Golkar itu menyoroti keharusan izin pendirian bangunan yang memenuhi standar. "Bangunan-bangunan itu semua secara umum harus mempunyai izin mendirikan bangunan. Bangunan itu kan harus memenuhi spesifikasi, ya, kan," katanya.
Dalam proses penyelidikan ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menyatakan bahwa sudah menemukan unsur pidana di balik tragedi yang terjadi pada 29 September lalu itu. Selain itu, ada empat pasal yang akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab atas peristiwa itu.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran pasal-pasal tersebut. Mereka juga akan memanggil pengurus Pesantren Al Khoziny dan menghimpun keterangan dari para ahli bangunan, ahli konstruksi, dan ahli teknik sipil untuk mendalami dugaan penyebab ambruknya gedung.
Kini, total korban tewas mencapai 67 orang yang ditemukan, termasuk delapan bagian tubuh. Dari jumlah korban meninggal, baru 34 yang teridentifikasi.
Proses penyelidikan terkait insiden yang melanda Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, masih belum selesai. Komisi III DPR Soedeson Tandra menuntut aparat kepolisian untuk melakukan investigasi yang menyeluruh dan memastikan penyebab ambruknya gedung tersebut.
"Untuk menghindari korban-korban berikutnya, kita minta kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki secara menyeluruh. Di mana, apakah terjadi kesalahan struktur yang mengakibatkan jatuhnya korban sedemikian banyak," kata Soedeson saat dihubungi wartawan.
Politikus Golkar itu menyoroti keharusan izin pendirian bangunan yang memenuhi standar. "Bangunan-bangunan itu semua secara umum harus mempunyai izin mendirikan bangunan. Bangunan itu kan harus memenuhi spesifikasi, ya, kan," katanya.
Dalam proses penyelidikan ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menyatakan bahwa sudah menemukan unsur pidana di balik tragedi yang terjadi pada 29 September lalu itu. Selain itu, ada empat pasal yang akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab atas peristiwa itu.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran pasal-pasal tersebut. Mereka juga akan memanggil pengurus Pesantren Al Khoziny dan menghimpun keterangan dari para ahli bangunan, ahli konstruksi, dan ahli teknik sipil untuk mendalami dugaan penyebab ambruknya gedung.
Kini, total korban tewas mencapai 67 orang yang ditemukan, termasuk delapan bagian tubuh. Dari jumlah korban meninggal, baru 34 yang teridentifikasi.