"Ambruk Gedung Ponpes Al Khoziny: Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas"
Gedung Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo yang menewaskan lebih dari 60 santri masih memasuki babak baru. Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, telah mengirimkan surat ke polisi untuk meminta penyelidikan secara menyeluruh terhadap insiden ini.
Soedeson menuntut aparat penegak hukum untuk menyelidiki penyebab ambruknya gedung tersebut. "Untuk menghindari korban-korban berikutnya, kita minta kepada aparat penegak hukum, khususnya polisi, untuk menyelidiki secara menyeluruh," kata Soedeson.
Dia juga menyoroti keharusan izin pendirian bangunan yang memenuhi standar. "Bangunan-bangunan itu semua secara umum harus mempunyai izin mendirikan bangunan. Bangunan itu kan harus memenuhi spesifikasi, ya, kan," katanya.
Soedeson ingin aparat kepolisian bersikap adil dalam proses penyelidikan ini. "Kalau memang terjadi kesalahan struktur, maka kami minta hukum ditegakkan seadil-adilnya. Untuk menjawab keadilan bagi korban," kata dia.
Kemudian, Soedeson menuntut pihak berwenang untuk memberikan keadilan kepada para korban. "Dan untuk menjaga timbulnya peristiwa-peristiwa yang seperti itu di kemudian hari," katanya.
Bupati Sidoarjo telah menugaskan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto untuk menyelidiki insiden ini. Nanang telah mengatakan bahwa polisi sudah menemukan unsur pidana di balik tragedi yang terjadi pada 29 September lalu itu.
Polda Jatim juga telah memanggil pengurus Pesantren Al Khoziny serta para saksi untuk memberikan keterangan. Selain itu, polisi juga akan menghimpun keterangan dan pendapat para ahli bangunan, ahli konstruksi, dan ahli teknik sipil untuk mendalami dugaan penyebab ambruknya gedung.
Menurut Nanang, ada empat pasal yang akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab atas peristiwa ini. Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat.
Gedung Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo yang menewaskan lebih dari 60 santri masih memasuki babak baru. Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, telah mengirimkan surat ke polisi untuk meminta penyelidikan secara menyeluruh terhadap insiden ini.
Soedeson menuntut aparat penegak hukum untuk menyelidiki penyebab ambruknya gedung tersebut. "Untuk menghindari korban-korban berikutnya, kita minta kepada aparat penegak hukum, khususnya polisi, untuk menyelidiki secara menyeluruh," kata Soedeson.
Dia juga menyoroti keharusan izin pendirian bangunan yang memenuhi standar. "Bangunan-bangunan itu semua secara umum harus mempunyai izin mendirikan bangunan. Bangunan itu kan harus memenuhi spesifikasi, ya, kan," katanya.
Soedeson ingin aparat kepolisian bersikap adil dalam proses penyelidikan ini. "Kalau memang terjadi kesalahan struktur, maka kami minta hukum ditegakkan seadil-adilnya. Untuk menjawab keadilan bagi korban," kata dia.
Kemudian, Soedeson menuntut pihak berwenang untuk memberikan keadilan kepada para korban. "Dan untuk menjaga timbulnya peristiwa-peristiwa yang seperti itu di kemudian hari," katanya.
Bupati Sidoarjo telah menugaskan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto untuk menyelidiki insiden ini. Nanang telah mengatakan bahwa polisi sudah menemukan unsur pidana di balik tragedi yang terjadi pada 29 September lalu itu.
Polda Jatim juga telah memanggil pengurus Pesantren Al Khoziny serta para saksi untuk memberikan keterangan. Selain itu, polisi juga akan menghimpun keterangan dan pendapat para ahli bangunan, ahli konstruksi, dan ahli teknik sipil untuk mendalami dugaan penyebab ambruknya gedung.
Menurut Nanang, ada empat pasal yang akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab atas peristiwa ini. Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat.