Kemudian terkesan ada kekhawatiran bahwa polisi bisa melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana di dalam KUHAP Baru. Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, justru KUHAP baru membuat syarat penahanan jauh lebih objektif.
Dalam konteks KUHAP Baru ini, penahanan bisa dilakukan pertama kali apabila tersangka mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut. Ini sebenarnya adalah langkah yang sangat objektif, apalagi jika tersangka tidak datang ke tempat pengadilan setelah menerima panggilan pertama, serta tidak datang kembali ke pengadilan setelah menerima panggilan kedua.
Kemudian, penahanan dapat dijalankan ketika tersangka memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta. Tersangka bisa ditahan apabila dinilai menghambat proses pemeriksaan dari pihak berwenang. Sementara itu, KUHAP Baru juga menetapkan bahwa penahanan dapat dilakukan ketika tersangka melarikan diri, melakukan tindak pidana, hingga menghilangkan barang bukti.
Selain itu, tersangka juga bisa ditahan apabila memengaruhi saksi untuk berbohong. Menurut Habiburokhman, seluruh tindakan tersebut merupakan bentuk obstrucksi peradilan yang perlu diperhatikan oleh penyidik.
Dengan demikian, KUHAP Baru ini mengedepankan restorative justice atau penyelesaian kasus hukum yang berfokus pada pemulihan, bukan hukuman pembalasan. Pendekatan ini melibatkan mediasi dan dialog antara pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan masalah.
Dalam konteks KUHAP Baru ini, penahanan bisa dilakukan pertama kali apabila tersangka mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut. Ini sebenarnya adalah langkah yang sangat objektif, apalagi jika tersangka tidak datang ke tempat pengadilan setelah menerima panggilan pertama, serta tidak datang kembali ke pengadilan setelah menerima panggilan kedua.
Kemudian, penahanan dapat dijalankan ketika tersangka memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta. Tersangka bisa ditahan apabila dinilai menghambat proses pemeriksaan dari pihak berwenang. Sementara itu, KUHAP Baru juga menetapkan bahwa penahanan dapat dilakukan ketika tersangka melarikan diri, melakukan tindak pidana, hingga menghilangkan barang bukti.
Selain itu, tersangka juga bisa ditahan apabila memengaruhi saksi untuk berbohong. Menurut Habiburokhman, seluruh tindakan tersebut merupakan bentuk obstrucksi peradilan yang perlu diperhatikan oleh penyidik.
Dengan demikian, KUHAP Baru ini mengedepankan restorative justice atau penyelesaian kasus hukum yang berfokus pada pemulihan, bukan hukuman pembalasan. Pendekatan ini melibatkan mediasi dan dialog antara pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan masalah.