Komisi III DPR: KUHAP Baru Atur Syarat Penahanan Lebih Objektif

Kemudian terkesan ada kekhawatiran bahwa polisi bisa melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana di dalam KUHAP Baru. Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, justru KUHAP baru membuat syarat penahanan jauh lebih objektif.

Dalam konteks KUHAP Baru ini, penahanan bisa dilakukan pertama kali apabila tersangka mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut. Ini sebenarnya adalah langkah yang sangat objektif, apalagi jika tersangka tidak datang ke tempat pengadilan setelah menerima panggilan pertama, serta tidak datang kembali ke pengadilan setelah menerima panggilan kedua.

Kemudian, penahanan dapat dijalankan ketika tersangka memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta. Tersangka bisa ditahan apabila dinilai menghambat proses pemeriksaan dari pihak berwenang. Sementara itu, KUHAP Baru juga menetapkan bahwa penahanan dapat dilakukan ketika tersangka melarikan diri, melakukan tindak pidana, hingga menghilangkan barang bukti.

Selain itu, tersangka juga bisa ditahan apabila memengaruhi saksi untuk berbohong. Menurut Habiburokhman, seluruh tindakan tersebut merupakan bentuk obstrucksi peradilan yang perlu diperhatikan oleh penyidik.

Dengan demikian, KUHAP Baru ini mengedepankan restorative justice atau penyelesaian kasus hukum yang berfokus pada pemulihan, bukan hukuman pembalasan. Pendekatan ini melibatkan mediasi dan dialog antara pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan masalah.
 
πŸ€” ini kalah kayaknya sih... penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana gini membuat polisi bisa melakukan aksi yang tidak jelas, apalagi kalau seseorang hanya absen 2 kali, apa artinya dia bermasalah? πŸ™„ itu cuma 2x aja, siapa tau dia benar-benar tidak bersalah. dan informasi yang tidak sesuai dengan fakta sih? itu bisa dari siapa saja, apalagi kalau seseorang hanya berbohong sedikit aja... πŸ€·β€β™‚οΈ ini kudu diatur jadi lebih objektif, jangan biarkan polisi bikin kesalahan lagi...
 
Maksud sih apa arti dari KUHAP Baru ini... kalau ada orang jadi tersangka, masih harus dijanjikan kesempatan dua kali untuk datang ke pengadilan... tapi apakah benar-benar bisa dilakukan seperti itu? sebenarnya sih aku ragu... bagaimana jika orang yang bersangkutan tidak mau ikut prosesnya... atau kalau mereka benar-benar tidak tahu apa-apa... πŸ€”
 
Pikir aku sih, penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana masih bisa memicu kekhawatiran. Kalau gini, bagaimana kalau tersangka benar-benar tidak melakukan apa-apa? Aku rasa ini cuma cara untuk memperbanyak kasus dan biaya pengadilan, tapi ternyata tidak ada yang sebenarnya terduga. πŸ€”
Aku rasa penahanan hanya bisa dilakukan jika tersangka benar-benar melanggar hukum, jangan cuma karena aku benci dengan saksi yang berbohong. Aku ingin melihat bagaimana pelaku dan korban bisa berdialog dan mencari solusi bersama. Tapi apa aku salah? πŸ€·β€β™‚οΈ
Aku rasa KUHAP Baru ini perlu dipantau lebih dekat agar tidak jadi kehabisan kasus tanpa jawaban yang sebenarnya. Aku ingin melihat bagaimana proses ini bekerja dan apakah benar-benar dapat memulihkan korban atau tidak? πŸ€”
 
Gue rasa klu banget ada kesan konfirmasi tindak pidana di KUHAP Baru ini πŸ€”. Gue pikir penahanan tanpa konfirmasi tahu-tahu bisa bikin kesal karena bisa salah paham. Tapi nih, kata Habiburokhman itu sebenarnya ada alasan dan apa yang dia maksud adalah penting sekali agar proses hukum jadi lebih objektif πŸ™.

Gue setuju kalau langkah pertama di KUHAP Baru ini yaitu panggilan dua kali berturut-turut itu bisa banget bantu dalam menentukan apakah tersangka tidak datang ke pengadilan atau tidak 😐. Saya juga rasa yang terjadi apabila tersangka memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta, itu gak akan bermanfaat 🚫.

Tapi apa yang harus diingat adalah KUHAP Baru ini bukan cuma tentang penahanan, tapi juga tentang proses pemeriksaan yang objektif πŸ“. Dan itu pasti penting untuk menyelesaikan kasus hukum dengan benar-benar jujur dan tidak ada manipulasi πŸ™…β€β™‚οΈ.
 
Wow πŸ€”, siapa sangka kekhawatiran tentang penahanan di dalam KUHAP Baru ini? Nah lho, ternyata itu bukan lagi tentang "penahanan tanpa konfirmasi" tapi sekarang lebih objektif dan berfokus pada pemulihan! 🌈 Interesting 😊
 
Gini aja kalau polisi bisa ngerap tersangka tanpa konfirmasi tindak pidana di KUHAP Baru πŸ€”. Saya penasaran sama konsep ini, tapi saya pikir perlu ada batasan yang jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman. Tapi kalau kira-kira ada langkah-langkah yang lebih objektif seperti ada panggilan dua kali dan saksi yang benar-benar berbohong, mungkin ini bisa menjadi solusi πŸ™.

Saya juga penasaran sama pendekatan restorative justice ini, tapi saya rasa perlu ada kesadaran sama korban agar tidak terjadi keterlibatan korban dalam proses penyelesaian kasus. Saya harap KUHAP Baru ini bisa menjadi solusi yang lebih baik untuk sistem hukum kita πŸ™πŸ’‘.
 
Gue pikir KUHAP baru ini benar-benar membuat perubahan yang positif dalam sistem hukum Indonesia! Penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana di awal sebenarnya adalah langkah objektif, jadi gak usah khawatir si tersangka akan dibebaskan langsung. πŸ€”

Gue setuju juga dengan Habiburokhman yang bilang bahwa penahanan bisa dilakukan ketika si tersangka memberikan informasi yang tidak sesuai atau melarikan diri, itu semua adalah bentuk obstrucksi peradilan yang harus diatasi! πŸ’ͺ

Dan yang paling gue suka, ya kalau ada penyelesaian kasus hukum yang berfokus pada pemulihan bukan hukuman pembalasan. Mediasi dan dialog antara pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya itu sangat penting untuk menyelesaikan masalah dengan lebih adil dan damai! πŸ’•
 
Hehe, gue pikir penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana di KUHAP baru ini itu bagus kan? Jadi, kalau seseorang mengabaikan panggilan dua kali, itu berarti mereka udah ditunjukkan bahwa kita serious dengan kasusnya, dan kalau tidak datang ke pengadilan, itu juga kayaknya sudah ada bukti yang jelas. Akan tapi, kalau penahanan dijalankan tanpa konfirmasi yang tepat, itulah yang perlu diperhatikan.
 
Pokoknya penahanan kalau ada kesalahan suda apa kabar.. jadi apa bila tersangka nggak datang ke pengadilan setelah menerima panggilan pertama, itu syarat penahanan sih? kenapa harus 2 kali panguasan?? πŸ€”
 
omong omang, kayak gue lihat kUHAP baru ini, pasti ada yang kekhawatiran kalau polisi bisa penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana, tapi ternyata itu semua cara yang objektif banget! misalnya kalau seseorang mengabaikan panggilan pengadilan 2 kali, itu sebenarnya sudah cukup bukti bahwa orang itu tidak mau datang ke pengadilan. dan kalau orang itu memberikan informasi yang salah, itu juga masalah besar ya! tapi aku rasa kUHAP baru ini memang bagus karena fokus pada restorative justice, kayaknya bisa membuat proses hukum lebih adil dan efisien. selain itu, pendekatan mediasi dan dialog bisa membantu orang-orang untuk menyelesaikan masalah dengan lebih cepat dan aman. πŸ€—πŸ‘
 
kembali
Top