Sekarang, setelah kita mengalami beberapa kesalahan, kita bisa jadi tertib. Dulu, ketika kita salah, kita dipukul dengan penggaris atau kanan-kanan kayu besar, tapi sekarang kita sudah jadi tertib. Saya ingin membahas tentang keadilan restoratif dan bagaimana konsep ini dapat menyelesaikan kasus-kasus yang sebelumnya harus mengalami jalur pengadilan.
Kita tahu, keadilan restoratif atau RJ bukanlah hal baru di Indonesia. Ada dalam hukum adat kita, seperti Qanun di Provinsi Aceh. Konsep ini dapat membantu menyelesaikan masalah interaksi masyarakat, perkelahian pemuda, dan bahkan kasus-kasus yang terkait dengan ITE.
Sekarang, ketika kita melakukan kesalahan, kita harus memikirkan tentang cara untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Kita tidak hanya bisa berbicara di meja hijau, tapi juga dapat menggunakan mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Menurut Habiburokhman, ketua Komisi III DPR RI, konsep RJ sebetulnya baik diterapkan dalam revisi RUU KUHAP. Dia mengatakan bahwa dengan demikian, kita tidak hanya bisa mencegah kesalahan yang akan terjadi nanti, tapi juga memastikan agar semua orang tahu bahwa mereka harus bertanggung jawab atas kejahatan mereka.
Jadi, apa itu RJ? Konsep ini memberikan peluang untuk menyelesaikan masalah di luar jalur pengadilan. Dengan demikian, kita dapat memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Ini adalah cara yang lebih efektif daripada hanya menggunakan meja hijau.
Namun, ada beberapa kasus yang telah terjadi di Indonesia, seperti kasus kepala sekolah di SMAN 1 Cimarga Kabupaten Lebak, Banten, yang melakukan tindak kekerasan kepada muridnya. Dengan demikian, kita dapat melihat bahwa konsep RJ sebetulnya baik diterapkan dalam revisi RUU KUHAP.
Jadi, mari kita mulai menerapkan konsep RJ di Indonesia. Mari kita memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Mari kita membuat Indonesia menjadi tempat yang lebih aman dan adil bagi semua orang.
Kita tahu, keadilan restoratif atau RJ bukanlah hal baru di Indonesia. Ada dalam hukum adat kita, seperti Qanun di Provinsi Aceh. Konsep ini dapat membantu menyelesaikan masalah interaksi masyarakat, perkelahian pemuda, dan bahkan kasus-kasus yang terkait dengan ITE.
Sekarang, ketika kita melakukan kesalahan, kita harus memikirkan tentang cara untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Kita tidak hanya bisa berbicara di meja hijau, tapi juga dapat menggunakan mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Menurut Habiburokhman, ketua Komisi III DPR RI, konsep RJ sebetulnya baik diterapkan dalam revisi RUU KUHAP. Dia mengatakan bahwa dengan demikian, kita tidak hanya bisa mencegah kesalahan yang akan terjadi nanti, tapi juga memastikan agar semua orang tahu bahwa mereka harus bertanggung jawab atas kejahatan mereka.
Jadi, apa itu RJ? Konsep ini memberikan peluang untuk menyelesaikan masalah di luar jalur pengadilan. Dengan demikian, kita dapat memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Ini adalah cara yang lebih efektif daripada hanya menggunakan meja hijau.
Namun, ada beberapa kasus yang telah terjadi di Indonesia, seperti kasus kepala sekolah di SMAN 1 Cimarga Kabupaten Lebak, Banten, yang melakukan tindak kekerasan kepada muridnya. Dengan demikian, kita dapat melihat bahwa konsep RJ sebetulnya baik diterapkan dalam revisi RUU KUHAP.
Jadi, mari kita mulai menerapkan konsep RJ di Indonesia. Mari kita memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Mari kita membuat Indonesia menjadi tempat yang lebih aman dan adil bagi semua orang.