"Koalisi untuk Keadilan: Komisi III DPR Fokus pada Status Qanun Aceh"
Dalam sidang tertutupnya di Komisi III DPR, para anggota parlemen mengungkapkan kekhawatiran tentang status Qanun Aceh yang masih belum terintegrasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 (RKUHAP). Perdebatannya menyoroti ketidakpastian yang dihadapi oleh masyarakat Aceh dalam menerima keadilan yang telah dicapai melalui perjanjian damai antara pemerintah Indonesia dan GAM (Gerakan Aceh Merdeka).
Komisi III DPR menyadari bahwa Qanun Aceh masih belum diatur secara spesifik dalam RKUHAP, sehingga memicu ketidakpastian yang dialami oleh masyarakat Aceh. Para anggota parlemen menekankan pentingnya koalisi antara pemerintah dan masyarakat untuk mencapai keadilan yang adil dan layak bagi semua pihak.
"Kita harus bekerja sama untuk memastikan bahwa Qanun Aceh diintegrasikan dengan RKUHAP secara efektif," kata anggota Komisi III DPR. "Kita tidak dapat lagi menunggu-mudingkan keadilan bagi masyarakat Aceh. Kita harus tindak sekarang."
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Komisi III DPR telah memahami pentingnya koalisi dalam mencapai keadilan yang adil dan layak bagi semua pihak, terutama bagi masyarakat Aceh yang telah mengorban banyak untuk mencapai perdamaian.
Dalam sidang tertutupnya di Komisi III DPR, para anggota parlemen mengungkapkan kekhawatiran tentang status Qanun Aceh yang masih belum terintegrasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 (RKUHAP). Perdebatannya menyoroti ketidakpastian yang dihadapi oleh masyarakat Aceh dalam menerima keadilan yang telah dicapai melalui perjanjian damai antara pemerintah Indonesia dan GAM (Gerakan Aceh Merdeka).
Komisi III DPR menyadari bahwa Qanun Aceh masih belum diatur secara spesifik dalam RKUHAP, sehingga memicu ketidakpastian yang dialami oleh masyarakat Aceh. Para anggota parlemen menekankan pentingnya koalisi antara pemerintah dan masyarakat untuk mencapai keadilan yang adil dan layak bagi semua pihak.
"Kita harus bekerja sama untuk memastikan bahwa Qanun Aceh diintegrasikan dengan RKUHAP secara efektif," kata anggota Komisi III DPR. "Kita tidak dapat lagi menunggu-mudingkan keadilan bagi masyarakat Aceh. Kita harus tindak sekarang."
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Komisi III DPR telah memahami pentingnya koalisi dalam mencapai keadilan yang adil dan layak bagi semua pihak, terutama bagi masyarakat Aceh yang telah mengorban banyak untuk mencapai perdamaian.