Paham ya kalau RUU ini masuk ke dalam konteks penyesuaian pidana yang serius. Kalau tidak salah, itu bukan lagi soal reformasi pidana, tapi sekarang lebih fokus untuk "penyesuaian" sehingga memudahkan para pelaku kejahatan merasa lebih "bebas". Aku pikir itu salah arah, kalau kita butuh penyesuaian yang benar-benar serius, jangan lagi masuk ke dalam pola permainan yang tidak adil.
Aku yakin banyak dari kita yang masih ingat saat-saat ketika ada konflik di Malaysia atau Thailand, dan itu semua terjadi karena penyesuaian yang tidak tepat. Jadi, kalau kita ingin benar-benar meningkatkan efektivitas sistem kehukuman, harus lebih fokus pada peningkatan kesadaran masyarakat daripada mencari cara untuk menyesuaikan aturan yang sudah ada.