Arsul Sani Duga Diri Menggunakan Ijazah Palsu
Kasus Arsul Sani melibatkan tudingan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menggunakan ijazah doktoral palsu. Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) melaporkan hal ini kepada Komisi III DPR RI, kemudian kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Pengakuan dari sumber dekat, Arsul telah membantah tuduhan tersebut. Namun, AMPK mengklaim bahwa ijazah yang diterbitkan oleh Collegium Humanum - Warsaw Management University adalah palsu. Mereka juga menyatakan bahwa Arsul memiliki hubungan dengan universitas tersebut dan mendaftarkan diri sebagai mahasiswa transfer doktoral.
Arsul sendiri menjelaskan bahwa ia mendaftar ke Collegium Humanum - Warsaw Management University karena ingin melanjutkan studi di bidang hukum. Ia telah menyelesaikan program doktoralnya dan mendapatkan gelar Master dari universitas tersebut. Arsul juga menyatakan bahwa ia telah melakukan wawancara dengan berbagai tokoh untuk memperoleh materialisasi riset normatif.
Saat ini, AMPK mengharapkan MKD DPR RI untuk menangani polemik ini. Mereka berharap agar pimpinan DPR RI segera meminta MKD untuk mengecek laporan tersebut dan memberikan penjelasan lebih lanjut tentang tuduhan yang telah dilontarkan kepada Arsul.
Untuk mengatasi kasus ini, Arsul mungkin perlu menjelaskan secara lengkap tentang proses pengambilan ijazah doktoralnya. Selain itu, Arsul juga sebaiknya menjelaskan tentang kejadian dan penemuan yang terjadi selama studi doktoralnya untuk memperkuat perspektif beliau.
Kasus Arsul Sani melibatkan tudingan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menggunakan ijazah doktoral palsu. Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) melaporkan hal ini kepada Komisi III DPR RI, kemudian kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Pengakuan dari sumber dekat, Arsul telah membantah tuduhan tersebut. Namun, AMPK mengklaim bahwa ijazah yang diterbitkan oleh Collegium Humanum - Warsaw Management University adalah palsu. Mereka juga menyatakan bahwa Arsul memiliki hubungan dengan universitas tersebut dan mendaftarkan diri sebagai mahasiswa transfer doktoral.
Arsul sendiri menjelaskan bahwa ia mendaftar ke Collegium Humanum - Warsaw Management University karena ingin melanjutkan studi di bidang hukum. Ia telah menyelesaikan program doktoralnya dan mendapatkan gelar Master dari universitas tersebut. Arsul juga menyatakan bahwa ia telah melakukan wawancara dengan berbagai tokoh untuk memperoleh materialisasi riset normatif.
Saat ini, AMPK mengharapkan MKD DPR RI untuk menangani polemik ini. Mereka berharap agar pimpinan DPR RI segera meminta MKD untuk mengecek laporan tersebut dan memberikan penjelasan lebih lanjut tentang tuduhan yang telah dilontarkan kepada Arsul.
Untuk mengatasi kasus ini, Arsul mungkin perlu menjelaskan secara lengkap tentang proses pengambilan ijazah doktoralnya. Selain itu, Arsul juga sebaiknya menjelaskan tentang kejadian dan penemuan yang terjadi selama studi doktoralnya untuk memperkuat perspektif beliau.