Komisi II DPR Punya Catatan untuk Lembaga Pengawas ASN
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengeluarkan pendapat yang berbeda tentang pembentukan lembaga pengawas independen untuk mengawasi aparatur sipil negara (ASN). Meskipun mendukung adanya lembaga ini, namun dia tidak yakin bahwa bentuknya hanya satu-satunya solusi untuk menjamin netralitas ASN.
Dede menyebutkan bahwa temuan tentang ketidaknetralitasan ASN dalam pemilihan umum dan Pilkada tahun 2024 menjadi bukti bahwa ada keberpihakan politik yang terjadi diASN. Menurutnya, persoalan ini terkait dengan posisi kepala daerah sebagai pembina kepegawaian di daerah dan kemungkinan intervensi ASN ketika kepala daerah ikut pilkada.
Dia juga menyoroti lemahnya Bawaslu dan KPU dalam melakukan tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan ASN. Dede menyatakan bahwa kedua lembaga itu sering tidak dapat menindaklanjuti temuan pelanggaran karena tidak adanya sanksi yang jelas.
Meski demikian, Dede percaya bahwa konteks fungsi pengawasan tetap harus ada. Namun, perlu dicermati juga kekuasaan yang dimiliki oleh kepala daerah sebagai pembina kepegawaian di daerah dan potensi intervensi ASN ketika kepala daerah ikut pilkada.
Dede menunggu sikap pemerintah terkait konsep lembaga independen tersebut sebelum melakukan pembahasan lebih lanjut. Ia percaya bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi harus dijalankan, namun perlu menunggu respon pemerintah terlebih dahulu.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengeluarkan pendapat yang berbeda tentang pembentukan lembaga pengawas independen untuk mengawasi aparatur sipil negara (ASN). Meskipun mendukung adanya lembaga ini, namun dia tidak yakin bahwa bentuknya hanya satu-satunya solusi untuk menjamin netralitas ASN.
Dede menyebutkan bahwa temuan tentang ketidaknetralitasan ASN dalam pemilihan umum dan Pilkada tahun 2024 menjadi bukti bahwa ada keberpihakan politik yang terjadi diASN. Menurutnya, persoalan ini terkait dengan posisi kepala daerah sebagai pembina kepegawaian di daerah dan kemungkinan intervensi ASN ketika kepala daerah ikut pilkada.
Dia juga menyoroti lemahnya Bawaslu dan KPU dalam melakukan tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan ASN. Dede menyatakan bahwa kedua lembaga itu sering tidak dapat menindaklanjuti temuan pelanggaran karena tidak adanya sanksi yang jelas.
Meski demikian, Dede percaya bahwa konteks fungsi pengawasan tetap harus ada. Namun, perlu dicermati juga kekuasaan yang dimiliki oleh kepala daerah sebagai pembina kepegawaian di daerah dan potensi intervensi ASN ketika kepala daerah ikut pilkada.
Dede menunggu sikap pemerintah terkait konsep lembaga independen tersebut sebelum melakukan pembahasan lebih lanjut. Ia percaya bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi harus dijalankan, namun perlu menunggu respon pemerintah terlebih dahulu.